KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tim penasihat hukum (PH) tersangka Sarpuji Sayuti mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) untuk segera menetapkan seorang oknum anggota polisi berinisial Fa sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tambang di kawasan Pondi, Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang pada 2 Februari 2026. Kamis (26/2/2026)
Desakan tersebut disampaikan PH karena menilai penanganan perkara hingga saat ini belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Mereka khawatir kliennya dijadikan satu-satunya pihak yang harus menanggung konsekuensi hukum, sementara dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aparat, belum ditindaklanjuti secara jelas.
Penasihat hukum Suwanto Kahir menegaskan, proses penegakan hukum harus berjalan objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, tragedi yang menelan korban jiwa ini merupakan perkara serius yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.
“Kasus ini harus ditangani secara adil dan profesional. Jangan sampai klien kami terkesan menjadi tumbal, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak disentuh,” kata Suwanto Kahir saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026), didampingi rekannya Ayu Cintya.
Suwanto mengungkapkan, oknum anggota Polres Bangka berinisial Fa diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang beredar, Fa disebut memiliki dua unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di kawasan tersebut.
Bahkan, satu unit excavator yang diduga milik Fa dikabarkan ikut tertimbun longsor saat insiden terjadi. Alat berat tersebut disebut telah ditemukan, namun hingga kini belum berhasil dievakuasi ke permukaan.
“Excavator yang tertimbun itu sudah ditemukan, tetapi belum bisa diangkat. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang tersebut,” ujarnya.
Menurut Suwanto, sejak awal proses penyelidikan, penyidik disebut telah mengetahui adanya indikasi keterlibatan oknum aparat tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai status hukum yang bersangkutan.
Ia juga menyoroti perkembangan jumlah tersangka dari kalangan sipil yang justru terus bertambah. Awalnya hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kini telah menjadi lima orang dan seluruhnya telah ditahan.
“Kami mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun, apalagi jika yang diduga terlibat adalah aparat penegak hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Suwanto menambahkan, perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan keterlibatan harus diusut secara tuntas.
Ia juga menyinggung komitmen pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, yang selama ini menyatakan akan memberantas praktik tambang ilegal secara tegas, termasuk jika melibatkan aparat.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Ayu Cintya, meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung yang baru, Irjen Pol Viktor Sihombing, menunjukkan ketegasan dan integritas dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, pergantian pimpinan menjadi momentum untuk memastikan proses hukum berjalan bersih dan transparan.
“Citra kepolisian dipertaruhkan dalam kasus ini. Masyarakat masih memiliki harapan selama prosesnya terbuka dan akuntabel. Namun jika terkesan melindungi oknum, kepercayaan publik bisa menurun,” kata Ayu.
Ia menegaskan bahwa PH tidak bermaksud menghalangi proses hukum terhadap kliennya. Namun mereka menuntut agar proses tersebut dilakukan secara adil dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian alias Atian Deniang (39), serta MN alias Ni (62).
Dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara, perusahaan yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan di lokasi kejadian. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna kepentingan penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Barang bukti itu antara lain 275 kilogram pasir timah basah, dua unit excavator yang tertimbun longsor, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penambangan dan titipan pasir timah.
Tragedi di Pondi, Pemali, menjadi salah satu kecelakaan tambang paling fatal di wilayah Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir. Insiden tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga kembali memicu sorotan terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang berisiko tinggi.
Pihak PH berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga mampu mengungkap seluruh rantai pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, maupun pihak lain yang diduga memiliki peran dalam operasional tambang.
“Demi rasa keadilan bagi semua pihak, kami meminta agar setiap dugaan keterlibatan diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tutup Suwanto. (Sumber : Asatu Online, Editor : KBO Babel)











