Indonesia 24 Jam

Tegas! Ormas Dilarang Lakukan Tugas Penegak Hukum

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; &&num;8211&semi; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;e-database&period;kemendagri&period;go&period;id">Kementerian Dalam Negeri &lpar;Kemendagri&rpar;<&sol;a> menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan &lpar;ormas&rpar; tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi aparat penegak hukum&period; Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian &lpar;Plh&rpar; Kepala Pusat Penerangan &lpar;Kapuspen&rpar; Kemendagri&comma; Aang Witarsa Rofik&comma; dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu &lpar;24&sol;5&sol;2025&rpar;&period; Senin &lpar;26&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Aang menyatakan bahwa larangan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 59 Ayat &lpar;2&rpar; huruf e Undang-Undang &lpar;UU&rpar; Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dengan demikian&comma; ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum&comma; seperti penyelidikan&comma; penangkapan&comma; penyitaan&comma; penyegelan&comma; pemaksaan&comma; dan penggeledahan&comma;” ujar Aang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan bahwa tugas-tugas tersebut hanya bisa dilakukan oleh institusi penegak hukum resmi seperti kepolisian&comma; kejaksaan&comma; dan lembaga peradilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemendagri juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan membina ormas yang ada di wilayah masing-masing&period; Hal ini bertujuan agar ormas tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak menyimpang dari tujuan pendiriannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemendagri mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menjalankan peran mereka sesuai dengan tujuan pendirian&period; Aang menekankan bahwa ormas memiliki fungsi penting dalam kehidupan bermasyarakat&comma; seperti meningkatkan partisipasi publik&comma; menjaga nilai-nilai agama dan budaya&comma; serta memberikan pelayanan kepada masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap seluruh elemen masyarakat&comma; termasuk ormas&comma; dapat menjadi mitra strategis pemerintah&comma; bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum&comma; melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif&comma; partisipatif&comma; dan konstruktif&comma;” ujar Aang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aang menyebut bahwa kehadiran ormas yang menjalankan fungsi sesuai aturan diharapkan mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat&comma; termasuk menjaga ketertiban&comma; memperkuat persatuan bangsa&comma; dan berkontribusi dalam pembangunan negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemendagri menilai bahwa ormas memiliki potensi besar untuk menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan harmonis&period; Namun&comma; peran tersebut harus dilakukan tanpa melampaui kewenangan hukum yang dimiliki oleh aparat penegak hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pemerintah juga menekankan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap ormas harus dilakukan secara konsisten oleh pemerintah daerah&period; Hal ini penting agar ormas tidak menyimpang dari tujuan awal pendiriannya dan tetap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan aturan yang tegas ini&comma; Kemendagri berharap ormas dapat lebih fokus menjalankan perannya dalam memperkuat nilai-nilai sosial&comma; budaya&comma; dan keagamaan&comma; tanpa menciptakan keresahan di tengah masyarakat&period; &lpar;Sumber&colon; Kompas&comma; Editor&colon; KBOBabel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT Timah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Seminar Pengelolaan Limbah B3

KBOBABEL.COM (KUNDUR) — PT Timah Tbk melalui Division Area Kundur menggelar serangkaian kegiatan peduli lingkungan…

12 jam ago

Sidak DPRD Babel: Ratusan Ton Pasir Sisa Timah Tak Berizin Menumpuk di Perusahaan Zirkon

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Kejanggalan serius terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

12 jam ago

Wakil Bupati Bangka Barat Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-79

KBOBABEL.COM (Muntok) – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Wakil Bupati Bangka Barat, H. Yus…

14 jam ago

Media Jadi Pilar Awasi Pilkada Ulang 2025, Bawaslu Dorong Peran Pers Lewat “Lensa Pengawasan”

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Media massa memegang peranan penting dalam memastikan setiap tahapan pemilihan umum berjalan…

14 jam ago

Hakim Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Pertimbangkan Usia dan Aspek Kemanusiaan

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis hukuman 16 tahun penjara…

14 jam ago

Dirut Sritex Bantah Tahu Kredit Bank Dikorupsi, Kejagung: Kerugian Negara Rp692 Miliar

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan tidak mengetahui bahwa dana…

17 jam ago