Indonesia 24 Jam

Tegas! Ormas Dilarang Lakukan Tugas Penegak Hukum

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; &&num;8211&semi; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;e-database&period;kemendagri&period;go&period;id">Kementerian Dalam Negeri &lpar;Kemendagri&rpar;<&sol;a> menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan &lpar;ormas&rpar; tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi aparat penegak hukum&period; Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian &lpar;Plh&rpar; Kepala Pusat Penerangan &lpar;Kapuspen&rpar; Kemendagri&comma; Aang Witarsa Rofik&comma; dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu &lpar;24&sol;5&sol;2025&rpar;&period; Senin &lpar;26&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Aang menyatakan bahwa larangan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 59 Ayat &lpar;2&rpar; huruf e Undang-Undang &lpar;UU&rpar; Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dengan demikian&comma; ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum&comma; seperti penyelidikan&comma; penangkapan&comma; penyitaan&comma; penyegelan&comma; pemaksaan&comma; dan penggeledahan&comma;” ujar Aang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan bahwa tugas-tugas tersebut hanya bisa dilakukan oleh institusi penegak hukum resmi seperti kepolisian&comma; kejaksaan&comma; dan lembaga peradilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemendagri juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan membina ormas yang ada di wilayah masing-masing&period; Hal ini bertujuan agar ormas tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak menyimpang dari tujuan pendiriannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemendagri mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menjalankan peran mereka sesuai dengan tujuan pendirian&period; Aang menekankan bahwa ormas memiliki fungsi penting dalam kehidupan bermasyarakat&comma; seperti meningkatkan partisipasi publik&comma; menjaga nilai-nilai agama dan budaya&comma; serta memberikan pelayanan kepada masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap seluruh elemen masyarakat&comma; termasuk ormas&comma; dapat menjadi mitra strategis pemerintah&comma; bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum&comma; melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif&comma; partisipatif&comma; dan konstruktif&comma;” ujar Aang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aang menyebut bahwa kehadiran ormas yang menjalankan fungsi sesuai aturan diharapkan mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat&comma; termasuk menjaga ketertiban&comma; memperkuat persatuan bangsa&comma; dan berkontribusi dalam pembangunan negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemendagri menilai bahwa ormas memiliki potensi besar untuk menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan harmonis&period; Namun&comma; peran tersebut harus dilakukan tanpa melampaui kewenangan hukum yang dimiliki oleh aparat penegak hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pemerintah juga menekankan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap ormas harus dilakukan secara konsisten oleh pemerintah daerah&period; Hal ini penting agar ormas tidak menyimpang dari tujuan awal pendiriannya dan tetap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan aturan yang tegas ini&comma; Kemendagri berharap ormas dapat lebih fokus menjalankan perannya dalam memperkuat nilai-nilai sosial&comma; budaya&comma; dan keagamaan&comma; tanpa menciptakan keresahan di tengah masyarakat&period; &lpar;Sumber&colon; Kompas&comma; Editor&colon; KBOBabel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…

10 menit ago

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

2 jam ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

4 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

4 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

4 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

4 jam ago