Indonesia 24 Jam

Tegas! Ormas Dilarang Lakukan Tugas Penegak Hukum

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; &&num;8211&semi; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;e-database&period;kemendagri&period;go&period;id">Kementerian Dalam Negeri &lpar;Kemendagri&rpar;<&sol;a> menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan &lpar;ormas&rpar; tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi aparat penegak hukum&period; Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian &lpar;Plh&rpar; Kepala Pusat Penerangan &lpar;Kapuspen&rpar; Kemendagri&comma; Aang Witarsa Rofik&comma; dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu &lpar;24&sol;5&sol;2025&rpar;&period; Senin &lpar;26&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Aang menyatakan bahwa larangan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 59 Ayat &lpar;2&rpar; huruf e Undang-Undang &lpar;UU&rpar; Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dengan demikian&comma; ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum&comma; seperti penyelidikan&comma; penangkapan&comma; penyitaan&comma; penyegelan&comma; pemaksaan&comma; dan penggeledahan&comma;” ujar Aang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan bahwa tugas-tugas tersebut hanya bisa dilakukan oleh institusi penegak hukum resmi seperti kepolisian&comma; kejaksaan&comma; dan lembaga peradilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemendagri juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan membina ormas yang ada di wilayah masing-masing&period; Hal ini bertujuan agar ormas tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak menyimpang dari tujuan pendiriannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemendagri mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menjalankan peran mereka sesuai dengan tujuan pendirian&period; Aang menekankan bahwa ormas memiliki fungsi penting dalam kehidupan bermasyarakat&comma; seperti meningkatkan partisipasi publik&comma; menjaga nilai-nilai agama dan budaya&comma; serta memberikan pelayanan kepada masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap seluruh elemen masyarakat&comma; termasuk ormas&comma; dapat menjadi mitra strategis pemerintah&comma; bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum&comma; melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif&comma; partisipatif&comma; dan konstruktif&comma;” ujar Aang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aang menyebut bahwa kehadiran ormas yang menjalankan fungsi sesuai aturan diharapkan mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat&comma; termasuk menjaga ketertiban&comma; memperkuat persatuan bangsa&comma; dan berkontribusi dalam pembangunan negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemendagri menilai bahwa ormas memiliki potensi besar untuk menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan harmonis&period; Namun&comma; peran tersebut harus dilakukan tanpa melampaui kewenangan hukum yang dimiliki oleh aparat penegak hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pemerintah juga menekankan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap ormas harus dilakukan secara konsisten oleh pemerintah daerah&period; Hal ini penting agar ormas tidak menyimpang dari tujuan awal pendiriannya dan tetap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan aturan yang tegas ini&comma; Kemendagri berharap ormas dapat lebih fokus menjalankan perannya dalam memperkuat nilai-nilai sosial&comma; budaya&comma; dan keagamaan&comma; tanpa menciptakan keresahan di tengah masyarakat&period; &lpar;Sumber&colon; Kompas&comma; Editor&colon; KBOBabel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Gubernur Babel Bawa Sengketa Pulau Tujuh ke MK

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah tegas terkait sengketa wilayah…

14 menit ago

Buka Kejuaraan Badminton Bhayangkara Cup 2025, Kapolda Babel Optimis Bisa Cetak Pebulutangkis Hebat Dari Babel

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo membuka secara resmi kejuaraan…

45 menit ago

Anak Usaha PT Timah Tbk Luncurkan PLTS untuk Dukung Transformasi Energi Bersih

KBOBABEL.COM (CILEGON) — PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, kembali menegaskan komitmennya…

60 menit ago

Bhayangkara Cup Polres Bangka Barat: Doorprize Seru, Dua Handphone Menanti Penonton!

KBOBABEL.COM (Mentok) - Turnamen Sepakbola Bhayangkara Cup Polres Bangka Barat yang bertajuk antar desa kembali…

1 jam ago

Ketua FKPPI Bateng Apresiasi Profesionalitas Bupati Algafry dalam Pemilihan Calon Sekda

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) - Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman ST MPd menegaskan, dalam prosesi…

1 jam ago

FLS3N 2025 Bangka Barat Resmi Dibuka, 209 Peserta Tunjukkan Kreativitas

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat menggelar Festival Lomba…

3 jam ago