Terbongkar! Napi Lapas Narkoba Pangkalpinang Diduga Jalankan Bisnis Narkoba dari Balik Jeruji

Dugaan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Pangkalpinang, Pengawasan Jadi Sorotan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di Lapas Narkoba Kelas IIA Pangkalpinang. Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilaporkan masih dapat menggunakan telepon seluler dari dalam lapas, bahkan diduga menjalankan aktivitas bisnis jual beli narkoba selama menjalani masa penahanan. Jum’at (20/3/2026)

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik penggunaan telepon seluler oleh narapidana bukan hanya terjadi sekali, melainkan berulang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah serius dalam sistem pengawasan serta tata kelola keamanan di dalam lapas.

banner 336x280

Lebih jauh, terdapat indikasi kuat bahwa perangkat komunikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana koordinasi dalam jaringan peredaran narkoba. Aktivitas tersebut diduga melibatkan lebih dari satu narapidana dengan peran yang beragam, mulai dari pelaku utama, penghubung, hingga bagian dari jaringan distribusi.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa praktik ini dimungkinkan terjadi akibat lemahnya pengawasan di berbagai lini, mulai dari pemeriksaan barang masuk hingga pengawasan di blok hunian WBP. Tidak optimalnya sistem kontrol disebut menjadi celah masuknya barang terlarang seperti telepon seluler ke dalam lingkungan lapas.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya koordinasi atau kerja sama antara oknum di dalam lapas dengan narapidana. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak internal yang memungkinkan perangkat komunikasi dan aktivitas ilegal dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran oleh narapidana, tetapi juga menyangkut integritas sistem pengamanan di dalam lapas itu sendiri,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Lapas Narkoba Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penanganan terhadap dugaan tersebut.

“Wa alaikum salam wr wb, terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti segera. Yang bersangkutan sudah kami periksa dengan bukti-bukti yang lengkap dan sudah kami lakukan penindakan,” ujar Novriadi melalui pesan singkat.

Ia juga menegaskan bahwa pihak lapas siap menjalankan setiap instruksi dan langkah perbaikan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) guna meningkatkan pengawasan serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan, khususnya yang menangani narapidana kasus narkotika. Dirjenpas sendiri telah memiliki aturan tegas dalam menangani lapas dengan tingkat pelanggaran tinggi.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain evaluasi total terhadap sistem pengawasan, penindakan tegas terhadap petugas yang terbukti lalai atau terlibat, serta penyesuaian kebijakan pengelolaan WBP. Hal ini mencakup pembatasan akses fasilitas hingga peningkatan program pembinaan bagi narapidana.

Selain itu, Dirjenpas juga dapat melakukan pemantauan berkala guna memastikan tidak terjadi pelanggaran berulang. Dalam kondisi tertentu, pengawasan langsung oleh pusat dapat diterapkan apabila dianggap diperlukan untuk memulihkan kondisi keamanan dan tata kelola lapas.

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap lapas yang terbukti lalai juga cukup tegas. Mulai dari pemberian peringatan tertulis, perintah perbaikan dalam jangka waktu tertentu, hingga rotasi atau pergantian pejabat kunci seperti kepala lapas dan petugas pengawas.

Tidak hanya itu, pembekuan sebagian fasilitas atau program juga dapat dilakukan jika dinilai tidak berjalan efektif. Bahkan, dalam kasus yang lebih serius, alokasi anggaran operasional dapat dikurangi atau ditunda sebagai bentuk sanksi administratif.

Pengawasan yang ketat menjadi sangat penting mengingat lapas narkotika memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan barang terlarang. Keberadaan telepon seluler di dalam lapas kerap menjadi pintu masuk bagi praktik kejahatan terorganisir yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

Kasus yang terjadi di Pangkalpinang ini bukanlah yang pertama. Sejumlah kejadian serupa di berbagai daerah sebelumnya menunjukkan pola yang hampir sama, yakni lemahnya pengawasan serta dugaan keterlibatan oknum internal.

Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah, khususnya Dirjenpas, untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar menjalankan fungsinya sebagai tempat pembinaan, bukan justru menjadi pusat kendali kejahatan.

Pengamat menilai bahwa pembenahan sistem harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek teknis pengamanan, tetapi juga pada integritas sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya.

Jika tidak segera ditangani secara komprehensif, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Kasus dugaan penggunaan telepon seluler oleh narapidana untuk menjalankan bisnis narkoba ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak terkait. Penegakan aturan yang konsisten, pengawasan yang ketat, serta komitmen terhadap integritas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret lanjutan dari pihak lapas maupun Dirjenpas dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. (Sumber : Targetnews.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *