Terlibat Dugaan Titipan SPMB, Wakil Ketua DPRD Banten dari PKS Dicopot dari Jabatannya

Viral Memo Titipan Siswa, Budi Prajogo Lengser dari Pimpinan DPRD Banten

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Banten) — Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Budi Prajogo, resmi dicopot dari jabatannya usai diduga terlibat dalam upaya menitipkan calon siswa melalui memo pribadi. Dugaan ini mencuat setelah memo berisi permintaan agar seorang anak diterima di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Cilegon menjadi viral di media sosial. Rabu (2/7/2025)

Memo tersebut diketahui berkaitan dengan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Banten. Dalam memo itu, Budi diduga menyampaikan permintaan khusus kepada pihak sekolah agar seorang siswa tertentu bisa diterima masuk, meskipun diketahui bahwa siswa tersebut tidak lolos seleksi melalui jalur domisili.

banner 336x280

Kondisi ini memicu polemik di tengah masyarakat, terlebih isu titip-menitip dalam proses pendidikan menjadi perhatian publik setiap tahun ajaran baru. Menyikapi situasi tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Banten langsung mengambil langkah tegas dengan mengganti posisi pimpinan DPRD dari Fraksi PKS.

Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, menyampaikan bahwa pergantian tersebut merupakan bagian dari langkah evaluasi dan sikap partai dalam menjaga integritas kadernya di lembaga legislatif.

“Terkait dengan kondisi ini, maka fraksi PKS di DPRD Provinsi Banten memutuskan untuk rolling jabatan pimpinan DPRD, yang semula pak Budi Prajogo digantikan oleh pak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten,” ujar Gembong kepada awak media pada Selasa (1/7).

Imron Rosadi yang ditunjuk menggantikan Budi sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten. Ia dikenal sebagai kader senior PKS dengan pengalaman panjang dalam kerja-kerja legislatif.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Budi Prajogo terkait pencopotan dirinya. Namun, pihak Fraksi PKS menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap partai dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

(Sumber: Putraindonews.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *