KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Perucha alias Ocha (29), resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung pada Kamis (13/11/2025). Penahanan tersebut dilakukan setelah Ocha ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, serta dugaan penipuan atau penggelapan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung, Aiptu Romansyah Adam, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Keciput tersebut.
“Ya, sudah kami lakukan penahanan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Romansyah seizin Kasat Reskrim Polres Belitung, Kamis (13/11/2025).
Menurut informasi, proses penahanan dilakukan usai polisi menyelesaikan rangkaian pemeriksaan serta pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut. Polisi juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Ocha sebagai tersangka.
Tersangka Perucha alias Ocha diketahui merupakan warga Jalan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Ia kini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungpandan, Belitung, sejak Rabu (12/11/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus yang menjerat Kepala Desa Keciput ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa aktif. Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci secara detail bentuk pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka, termasuk potensi kerugian atau pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.
“Masih dalam tahap penyelidikan lanjutan untuk mengembangkan kasus ini,” tambah Aiptu Romansyah.
Polres Belitung memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan resmi sebelum menyimpulkan lebih jauh mengenai kasus tersebut. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)













