Foto: Pemimpin pondok pesantren, MG (40) tersangka pencabulan santri di Bangka Selatan. (Garudamerdeka.id)
<p data-start="101" data-end="494"><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Bangka Selatan) – Kasus dugaan tindak pencabulan terhadap santri oleh pemimpin pondok pesantren, MG (40), mencuat ke publik setelah terungkap dalam konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Selasa (27/5/2025). MG, yang juga merupakan pengurus utama pondok pesantren tersebut, ditampilkan kepada awak media dengan mengenakan baju tahanan dan masker, tampak tertunduk lesu saat digiring petugas.</strong></p>
<p data-start="496" data-end="834">Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang santri berinisial B (15), yang menjadi korban tindak pencabulan pada Minggu (18/3/2025) pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (22/5/2025).</p>
<p data-start="836" data-end="1065">“Kasus ini berawal dari laporan salah satu korban anak di bawah umur berinisial B yang mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MG,” ujar AKBP Agus Arif Wijayanto dalam keterangan persnya.</p>
<h4 data-start="1067" data-end="1114">Modus Pencabulan: Janji Uang hingga Gadget</h4>
<p data-start="1116" data-end="1451">Dari hasil penyelidikan, MG diketahui memiliki modus khusus dalam melakukan tindak pencabulan terhadap korbannya. Ia menjanjikan sejumlah uang tunai, pakaian baru, hingga gadget untuk menarik perhatian para santri. Barang-barang tersebut didanai dari honor yang diterima MG selama menjadi pengurus sekaligus pemimpin pondok pesantren.</p>
<p data-start="1453" data-end="1631">“Modus tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya dengan berjanji memberikan sejumlah uang tunai, membelikan pakaian baru hingga gadget,” ungkap AKBP Agus Arif Wijayanto.</p>
<p data-start="1633" data-end="1933">Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi. Barang bukti tersebut meliputi satu helai kain sarung, satu helai baju dan celana berwarna merah maroon, dua unit handphone merek Realme warna biru dan abu-abu, serta satu kasur yang diduga digunakan dalam aksi pencabulan tersebut.</p>
<h4 data-start="1935" data-end="1962">Ancaman Hukuman Berat</h4>
<p data-start="1964" data-end="2264">MG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.</p>
<p data-start="2266" data-end="2343">“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Agus Arif Wijayanto.</p>
<h4 data-start="2345" data-end="2386">Korban Diduga Lebih dari Satu Orang</h4>
<p data-start="2388" data-end="2581">Penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap jumlah pasti korban. Hingga kini, kepolisian telah memeriksa sepuluh orang santri yang diduga menjadi korban tindakan keji tersebut.</p>
<p data-start="2583" data-end="2805">“Korban sementara ini lebih dari satu orang, dengan berbagai cara yang dilakukan oleh pelaku. Keterangan korban dan pelaku, kejadian dilakukan secara berulang-ulang sejak awal tahun 2024,” jelas AKBP Agus Arif Wijayanto.</p>
<p data-start="2807" data-end="3055">Ia menambahkan bahwa para korban berusia antara sembilan hingga belasan tahun. Kejadian berulang-ulang ini terjadi di lokasi pondok pesantren yang letaknya jauh dari pemukiman warga, sehingga aktivitas di dalamnya sulit terpantau oleh masyarakat.</p>
<p data-start="3109" data-end="3357">Kepolisian Resor Bangka Selatan mengimbau masyarakat, terutama orang tua korban, untuk berkolaborasi dalam penanganan kasus ini. Keberanian para korban untuk melapor menjadi kunci dalam mengungkap fakta dan mencegah kejadian serupa di masa depan.</p>
<p data-start="3359" data-end="3555">“Kami meminta seluruh anak yang merasa menjadi korban untuk berani melapor karena ini demi kepentingan kita bersama. Supaya kasus serupa tidak lebih meluas lagi,” tutur AKBP Agus Arif Wijayanto.</p>
<h4 data-start="3557" data-end="3593">Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka</h4>
<p data-start="3595" data-end="3864">Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka MG. Tes kejiwaan ini bertujuan untuk menguji apakah tersangka memiliki gangguan mental atau gangguan klinis lainnya yang dapat memengaruhi tindakannya.</p>
<p data-start="3866" data-end="3971">“Kita akan melakukan proses konseling dengan psikolog dan pihak terkait,” ujar Kapolres Bangka Selatan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)</p>

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…
KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar kenaikan gaji hakim yang diumumkan…
Opini oleh : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kabar kaburnya…