Hukum & Kriminal

Terungkap! Pembunuhan Tragis di Teluk Bayur Pangkalpinang Bermotif Cemburu

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;PANGKALPINANG&rpar; – Satreskrim Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap Herman &lpar;37&rpar;&comma; warga Sungailiat&comma; Kabupaten Bangka&period; Korban ditemukan tewas di alur Sungai Rangkui&comma; tepatnya di belakang Teluk Bayur&comma; Kota Pangkalpinang&comma; pada Rabu &lpar;26&sol;3&sol;2025&rpar;&period; Berdasarkan penyelidikan&comma; pelaku Andika alias Dika alias Boncel &lpar;27&rpar;&comma; warga Dusun Kedimpel&comma; Desa Baskara Bakti&comma; Kecamatan Namang&comma; Kabupaten Bangka Tengah&comma; mengaku melakukan pembunuhan karena persoalan wanita&period; Kamis &lpar;15&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ya&comma; motifnya gegara masalah wanita&period; Pelaku sudah mengakuinya usai dilakukan pemeriksaan saat tiba di Pangkalpinang dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang&comma;” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang&comma; AKP Muhammad Riza Rahman dilansir dari Babel Pos&comma; Kamis &lpar;15&sol;5&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Riza menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan sekaligus residivis&comma; awalnya singgah di Sungailiat&comma; Kabupaten Bangka&period; Ketika itu&comma; pelaku mampir ke rumah korban yang merupakan temannya&comma; dengan lokasi rumah tidak jauh dari pelabuhan&period; Setelah tiba di rumah korban&comma; keduanya bertemu&comma; lalu korban mengajak pelaku untuk minum arak di kos teman korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ajakan tersebut langsung diiyakan oleh pelaku&period; Setelah beberapa saat minum arak di kos teman korban&comma; korban pergi sebentar meninggalkan pelaku di kos tersebut&period; Merasa lama ditinggal&comma; pelaku berinisiatif berjalan kaki menuju rumah korban untuk mengecek keadaan korban yang dikira sudah mabuk&comma;” ujar Riza&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; belum sampai di rumah korban&comma; pelaku bertemu korban di pinggir jalan&period; Korban kemudian mengajak pelaku untuk melanjutkan minum arak di bawah Jembatan Teluk Bayur&comma; Pangkalpinang&comma; dengan menggunakan sepeda motor milik korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Di lokasi tersebut&comma; keduanya kembali minum arak&period; Dalam kondisi mabuk&comma; korban mengungkit masa lalu tentang mantan pacarnya yang sempat berpacaran dengan pelaku&comma; sehingga memicu kecemburuan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Korban sempat menendang kaki pelaku satu kali sambil melanjutkan pembicaraan yang bernada emosional&period; Tidak terima&comma; korban mengambil sebuah kayu dan memukul ke arah pelaku&period; Namun&comma; serangan tersebut berhasil ditangkis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Korban yang mabuk pun terjatuh&comma; memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengambil kayu berukuran sedang yang kemudian digunakan untuk memukul kepala korban berulang kali&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saat memukul korban&comma; posisi korban berada di samping sungai&period; Setelah pukulan bertubi-tubi&comma; korban pun terjatuh ke dalam sungai&period; Pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik korban menuju Sungailiat&comma; kembali ke kos teman korban untuk numpang tidur&comma;” beber Riza&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Barang Bukti dan Penangkapan Pelaku<&sol;h4>&NewLine;<p>Keesokan harinya&comma; pelaku membawa sepeda motor milik korban ke daerah Lubuk&comma; Kabupaten Bangka Tengah&comma; untuk dititipkan kepada mantan pacarnya&period; Setelah itu&comma; pelaku menumpang kendaraan yang melintas menuju Dusun Kedimpel untuk kembali ke rumahnya&period; Namun&comma; seminggu setelah kejadian&comma; pelaku sempat digerebek oleh tim gabungan dari Polresta Pangkalpinang dan Jatanras Polda Babel&period; Sayangnya&comma; pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan dekat rumahnya dan bersembunyi selama satu hari&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi keesokan harinya&comma; pelaku kabur dengan menaiki bus menuju Pelabuhan Sadai&comma; Kabupaten Bangka Selatan&comma; untuk menyeberang ke Pulau Belitung menggunakan kapal nelayan&period; Pelaku sempat menginap dua hari di rumah ibunya di Belitung sambil menunggu kapal nelayan yang hendak berangkat ke Kalimantan&comma;” jelas Riza&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelarian pelaku berlanjut ke Kalimantan Barat&period; Dari Pelabuhan Belitung&comma; pelaku menumpang kapal nelayan tujuan Kalimantan dan bersembunyi di rumah adik kandungnya di Pulau Karimata&comma; Provinsi Kalimantan Barat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada Minggu &lpar;11&sol;5&sol;2025&rpar;&comma; tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Padang&comma; Pulau Karimata&comma; Provinsi Kalimantan Barat&period; Tim Buser Naga segera berkoordinasi dengan Reskrim Polres Kayong Utara untuk memantau pergerakan pelaku&period; Pada Senin &lpar;12&sol;5&sol;2025&rpar;&comma; tim berangkat ke Kalimantan melalui jalur udara menuju Pontianak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah tiba di Pontianak&comma; tim melanjutkan perjalanan darat selama 12 jam menuju lokasi tempat pelaku diduga bersembunyi&period; Selama perjalanan&comma; tim terus berkomunikasi dengan pihak Reskrim Polres Kayong Utara untuk memastikan pelaku tidak kabur&period; Beberapa jam kemudian&comma; pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut&period; Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul milik korban dan bukti surat visum&comma;” pungkas Riza&period;<&sol;p>&NewLine;<p>AKP Riza Rahman menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan&period; Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya&period; Kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat&period; &lpar;Sumber&colon; Babelpos&period;id&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Motor Terjatuh Akibat Kabel PLN Putus, Pasutri di Pangkalpinang Dilarikan ke RS

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…

13 jam ago

Teman Dekat Ungkap Detik-Detik Gustiwiw Ditemukan Tak Bernyawa

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…

16 jam ago

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK: “Bisa Tutup Celah Korupsi”

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…

16 jam ago

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

17 jam ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

17 jam ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

17 jam ago