
KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Bangka Selatan, khususnya di wilayah Toboali, kembali menjadi sorotan. Aktivitas jual beli rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi tersebut disebut-sebut semakin marak dan berlangsung secara terbuka di sejumlah titik, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak kesehatan maupun kerugian negara dari sektor penerimaan cukai. Selasa (9/6/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tanpa pita cukai kini tidak hanya beredar di kawasan perkotaan, tetapi juga telah menjangkau sejumlah desa di Kabupaten Bangka Selatan. Produk-produk tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal sehingga menjadi pilihan sebagian konsumen.

Namun di balik harga yang relatif murah, keberadaan rokok ilegal dinilai memiliki risiko yang tidak bisa dianggap remeh. Selain tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai, produk tersebut juga dikhawatirkan tidak melalui pengawasan yang ketat terkait kandungan zat berbahaya seperti tar dan nikotin.
Dari hasil penelusuran media ini, terdapat beberapa toko yang diduga menjual rokok ilegal dalam jumlah besar. Salah satunya berada di wilayah Desa Keposang, Kecamatan Toboali. Selain itu, sebuah toko yang berlokasi di kawasan Simpang Tugu, Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, juga disebut menjadi salah satu titik distribusi rokok tanpa pita cukai yang cukup aktif.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan seorang warga Toboali berinisial AP. Sosok AP disebut-sebut sebagai salah satu pemasok rokok ilegal yang memasok produk tersebut ke berbagai wilayah di Kabupaten Bangka Selatan.
Tidak hanya menyuplai ke toko-toko tertentu, AP juga diduga mendistribusikan rokok ilegal hingga ke pelosok desa melalui jaringan penjualan yang telah berjalan cukup lama. Dugaan tersebut muncul dari keterangan sejumlah sumber yang mengetahui aktivitas distribusi rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, AP belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang telah disampaikan media. Upaya meminta klarifikasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan secara berimbang terkait informasi yang beredar.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini menjadi perhatian karena selain berdampak terhadap kesehatan masyarakat, praktik tersebut juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan cukai dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelanggar dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi denda yang nilainya mencapai beberapa kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin masif di Bangka Selatan. Langkah penindakan dinilai penting untuk melindungi konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Sementara itu, media ini masih berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penertiban barang kena cukai, guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Toboali dan sekitarnya. (Sumber : wartabangka.id, Editor : KBO Babel)














