
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dugaan praktik peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali mencuat. Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sobhan Jamil alias Si Je, diduga masih aktif mengendalikan peredaran sabu meski tengah menjalani masa hukuman. Rabu (25/3/2026)
Informasi ini terungkap setelah tim redaksi memperoleh keterangan dari sumber yang mengaku sempat berkomunikasi langsung dengan Sobhan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, sumber berpura-pura sebagai pembeli untuk memesan sabu, dan komunikasi pun disambut oleh Sobhan.

Awalnya, Sobhan mempertanyakan asal nomor yang menghubunginya. Namun setelah dijawab berasal dari “kawan”, ia justru memberikan nomor lain yang disebut sebagai nomor operasional. Ia menegaskan agar nomor pribadinya tidak dihubungi kembali.
“Jangan nelpon ke nomor ini, ini nomor pribadi. Aku kirim nomor yang kerja,” tulis Sobhan dalam percakapan tersebut.
Tak lama kemudian, komunikasi berlanjut melalui nomor lain yang disebut sebagai “budak kecik”. Dari nomor tersebut, transaksi mulai diarahkan secara lebih jelas, termasuk pembahasan harga dan keamanan pengiriman barang haram tersebut.
Dalam percakapan lanjutan, disebutkan harga sabu berkisar Rp180 ribu untuk satu paket kecil. Sementara untuk pembelian setengah paket ditawarkan seharga Rp370 ribu, dan paket penuh mencapai Rp450 ribu. Bahkan, pihak yang diduga sebagai perantara tersebut juga meyakinkan calon pembeli bahwa transaksi aman dan belum pernah ada pelanggan yang tertangkap.
“Aman, belum ada sejarah orang-orang kami yang ketangkap,” demikian isi voice note yang dikirimkan kepada sumber.
Tidak hanya itu, nomor rekening juga turut diberikan untuk mempermudah transaksi. Pembayaran disebut dilakukan melalui layanan dompet digital atas nama seseorang bernama Saltinah.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik peredaran narkotika masih dapat dikendalikan dari dalam lapas, meskipun pengawasan seharusnya diperketat. Kondisi ini tentu menjadi sorotan serius, mengingat lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan justru menjadi pusat kendali kejahatan.
Sementara itu, sumber lain yang merupakan mantan narapidana di Rutan Mentok turut memberikan keterangan tambahan. Ia menyebut bahwa Sobhan alias Si Je memang merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Pangkalpinang dan saat ini tengah dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat (PB).
“Sobhan ini kemungkinan tidak lama lagi bebas. Putusan awalnya lebih dari 7 tahun, tapi setelah peninjauan kembali (PK) turun jadi sekitar 4 tahun lebih. Sekarang dia lagi ngurus PB,” ungkap sumber tersebut.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mentok, Sobhan Jamil alias Si Je sebelumnya divonis bersalah dalam kasus narkotika pada 6 Agustus 2024. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Dalam putusan tersebut, Sobhan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut antara lain satu paket sabu seberat 1,344 gram, satu unit ponsel, alat hisap, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. Sebagian besar barang bukti tersebut kemudian dirampas untuk dimusnahkan.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Sobhan. Dalam putusan Nomor 2959 PK/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, hukuman Sobhan dikurangi menjadi 4 tahun penjara dengan denda yang sama, yakni Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.
Dengan adanya pengurangan masa hukuman tersebut, Sobhan berpotensi mengajukan pembebasan bersyarat dalam waktu dekat. Namun, jika dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika dari dalam lapas terbukti benar, maka peluang tersebut bisa gugur.
Secara aturan, narapidana yang terbukti kembali melakukan tindak pidana selama menjalani masa hukuman dapat dikenai sanksi berat, termasuk pembatalan hak pembebasan bersyarat, pencabutan remisi, hingga kewajiban menjalani hukuman secara penuh tanpa keringanan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan di dalam lapas, khususnya dalam penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan. Meski penggunaan ponsel secara ilegal di dalam lapas telah lama menjadi isu, praktik tersebut tampaknya masih sulit diberantas sepenuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terkait dugaan tersebut. Belum ada pernyataan resmi yang diberikan oleh pihak lapas mengenai kebenaran informasi maupun langkah yang akan diambil.
Jika terbukti, kasus ini tidak hanya mencoreng citra lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih memiliki celah bahkan dari balik jeruji besi. Penegakan disiplin internal serta pengawasan ketat terhadap warga binaan menjadi hal yang mendesak untuk mencegah praktik serupa terus berulang.
Publik kini menanti sikap tegas dari pihak berwenang, termasuk kemungkinan adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan yang diduga melibatkan Sobhan. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan lapas juga menjadi tuntutan agar fungsi pembinaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga harus ditegakkan secara serius di dalam lembaga pemasyarakatan. (Sumber : Garis Merah, Editor : KBO Babel)









