Bangka Tengah

Oknum TNI Bekingi Tambang Ilegal di Hutan Lindung Dusun Nadi : Negara Diam, Hukum Dipermainkan

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bangka Tengah&rpar;&comma; <&sol;strong>– Praktik tambang timah ilegal yang menggila di Dusun Nadi&comma; Kecamatan Lubuk Besar&comma; kian membuka borok pembiaran hukum di Bangka Belitung&period; Aktivitas tambang ini tak hanya kembali menjebol kawasan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kehutanan&period;go&period;id&sol;"><strong>hutan lindung<&sol;strong><&sol;a> yang sempat ditertibkan&comma; tapi kini malah menggandeng <strong>alat berat<&sol;strong>&comma; bahkan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;id&period;wikipedia&period;org&sol;wiki&sol;Komando&lowbar;Resor&lowbar;Militer&lowbar;045"><strong>oknum militer aktif<&sol;strong> <&sol;a>yang mengaku sebagai pemiliknya&period; Minggu &lpar;22&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penelusuran terbaru menemukan sedikitnya <strong>tiga unit alat berat jenis excavator dan buldozer<&sol;strong> beroperasi bebas di kawasan tersebut&period; Padahal&comma; kawasan ini masuk wilayah konservasi yang dilindungi oleh <strong>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan<&sol;strong>&comma; serta <strong>UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara &lpar;Minerba&rpar;<&sol;strong>&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelanggaran atas UU Kehutanan Pasal 17 ayat &lpar;1&rpar; bisa berujung pidana <strong>penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar<&sol;strong>&comma; terutama bagi pihak yang menggerakkan alat berat di kawasan hutan tanpa izin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun lebih mengejutkan lagi&comma; aktivitas ini justru diduga dibekingi <strong>oknum <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;id&period;wikipedia&period;org&sol;wiki&sol;Komando&lowbar;Resor&lowbar;Militer&lowbar;045">TNI<&sol;a> aktif bernama <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;id&period;wikipedia&period;org&sol;wiki&sol;Komando&lowbar;Resor&lowbar;Militer&lowbar;045">Kopral Viktor Sinaga<&sol;a><&sol;strong> dari Korem 045&sol;Gaya Pangkalpinang&period; Saat dikonfirmasi&comma; ia justru mengakui bahwa tambang tersebut adalah miliknya&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Itu tambang kami sendiri&period; Tidak ada kaitan dengan Igus&comma;” ujarnya dalam kutipan media sebelumnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pernyataan ini bukan hanya memperparah posisi hukumnya&comma; namun juga mencederai <strong>MoU resmi antara <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;id&period;wikipedia&period;org&sol;wiki&sol;Panglima&lowbar;Tentara&lowbar;Nasional&lowbar;Indonesia">Panglima TNI<&sol;a> dan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kehutanan&period;go&period;id&sol;">Kementerian Kehutanan<&sol;a><&sol;strong> tentang dukungan TNI dalam pelestarian lingkungan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Padahal&comma; Panglima TNI telah menyatakan bahwa kerja sama ini strategis untuk mendukung <strong>rehabilitasi hutan&comma; pengamanan kawasan konservasi<&sol;strong>&comma; dan <strong>sosialisasi pentingnya menjaga lingkungan hidup&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<figure id&equals;"attachment&lowbar;3189" aria-describedby&equals;"caption-attachment-3189" style&equals;"width&colon; 300px" class&equals;"wp-caption alignnone"><img class&equals;"size-large wp-image-3189" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;Cuplikan-layar-2025-06-22-155640-300x178&period;png" alt&equals;"KBOBABEL&period;COM &lpar;Bangka Tengah&rpar;&comma; – Praktik tambang timah ilegal yang menggila di Dusun Nadi&comma; Kecamatan Lubuk Besar&comma; kian membuka borok pembiaran hukum di Bangka Belitung&period; Aktivitas tambang ini tak hanya kembali menjebol kawasan hutan lindung yang sempat ditertibkan&comma; tapi kini malah menggandeng alat berat&comma; bahkan oknum militer aktif yang mengaku sebagai pemiliknya&period; Minggu &lpar;22&sol;6&sol;2025&rpar;&period;" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><figcaption id&equals;"caption-attachment-3189" class&equals;"wp-caption-text">Caption &colon; Tampak alat berat eksavator sedang beraktifitas di dalam kawasan hutan lindung Dusun Nadi<&sol;figcaption><&sol;figure>&NewLine;<p><strong>TNI Terlibat&comma; Spanduk Larangan Sekadar Simbolisasi<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong> <&sol;strong>Penertiban sempat dilakukan pada 17 Juni 2025 oleh tim gabungan dari KPH Sungai Simbulan&comma; dan spanduk larangan aktivitas tambang sempat dipasang&period; Namun&comma; seperti diduga&comma; itu hanya &OpenCurlyDoubleQuote;hiasan”&period; Tak ada pengawasan lanjutan&period; Tak ada sanksi nyata&period; Tak ada efek jera&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aktivitas tambang tetap berlangsung bebas&comma; tanpa rasa takut&comma; tanpa langkah represif dari penegak hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ini menunjukkan bahwa <strong>perusakan hutan lindung<&sol;strong> bukan sekadar pelanggaran teknis&comma; melainkan bagian dari skema besar yang diselimuti <strong>pembiaran dan bekingan kuasa<&sol;strong>&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam hal ini&comma; <strong>tindakan oknum TNI melanggar Pasal 94 dan 95 UU Kehutanan<&sol;strong>&comma; yang seharusnya ditindak oleh <strong>Gakkum DLHK<&sol;strong>&comma; bahkan dilaporkan ke <strong>Denpom &lpar;Polisi Militer&rpar;<&sol;strong> untuk pelanggaran disiplin dan pidana militer&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Dampak Lingkungan dan Sosial yang Parah<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong> <&sol;strong>Kerusakan di Dusun Nadi tidak bisa diremehkan&period; Ekskavator yang menggali tanah tanpa kendali telah merusak <strong>struktur tanah&comma; memusnahkan vegetasi&comma; serta mencemari air permukaan<&sol;strong> dengan limbah tambang&period; Ini berdampak langsung pada warga yang menggantungkan hidup dari pertanian&comma; kebun&comma; hingga sumber air bersih&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pencemaran air akibat limbah tambang dapat melanggar <strong>Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup<&sol;strong>&comma; dengan ancaman pidana <strong>minimal 3 tahun hingga 10 tahun<&sol;strong> dan <strong>denda minimal Rp3 miliar<&sol;strong>&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Belum lagi potensi konflik sosial antarwarga&comma; karena ketimpangan antara mereka yang membekingi tambang dan warga yang menolak&period; Hak masyarakat atas tanah dan lingkungan dilangkahi demi keuntungan segelintir orang dengan dukungan aparat&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Tambang Rajuk Ilegal di Kota Pangkalpinang&colon; Zona Nol Tambang Terkoyak<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong> <&sol;strong>Tak hanya di Lubuk Besar&comma; penelusuran juga menemukan bahwa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;id&period;wikipedia&period;org&sol;wiki&sol;Komando&lowbar;Resor&lowbar;Militer&lowbar;045"><strong>Kopral Viktor alias &OpenCurlyDoubleQuote;Kopral Naga”<&sol;strong><&sol;a> turut mengkoordinir <strong>tambang apung &lpar;TI Rajuk Tower&rpar;<&sol;strong> di <strong>Kolong Koboy<&sol;strong>&comma; Kota Pangkalpinang—wilayah yang oleh pemerintah setempat telah ditetapkan sebagai <strong>zona nol tambang<&sol;strong>&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sumber menyebut&comma; aktivitas ini sudah berlangsung lama dan luput dari penertiban&period; Padahal&comma; beroperasi di wilayah yang sudah diputuskan sebagai zona steril adalah bentuk pelanggaran administratif dan pidana&period; Koordinasi dan aliran dana dari aktivitas ilegal ini jelas mencerminkan <strong>struktur mafia tambang yang tertata dan sistematis<&sol;strong>&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Pelanggaran Multidimensi&colon; UU Kehutanan&comma; Minerba&comma; hingga MoU TNI-Kemenhut<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Keterlibatan Kopral Viktor Sinaga mencerminkan pelanggaran di berbagai level&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li><strong>UU 18&sol;2013 Pasal 17&comma; 19&comma; dan 94<&sol;strong>&colon; Pidana berat bagi individu dan korporasi yang merusak kawasan hutan&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>UU 3&sol;2020 Pasal 158<&sol;strong>&colon; Setiap orang yang menambang tanpa IUP dapat dipidana maksimal <strong>5 tahun dan denda Rp100 miliar<&sol;strong>&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>UU TNI dan Disiplin Militer<&sol;strong>&colon; Oknum TNI aktif yang terlibat dalam bisnis ilegal bisa dikenai sanksi etik&comma; pemecatan&comma; hingga pidana&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Nota Kesepahaman TNI-Kementerian Kehutanan<&sol;strong>&colon; Keterlibatan langsung dalam kejahatan kehutanan mencederai komitmen institusi militer secara nasional&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<figure id&equals;"attachment&lowbar;3190" aria-describedby&equals;"caption-attachment-3190" style&equals;"width&colon; 300px" class&equals;"wp-caption alignnone"><img class&equals;"size-large wp-image-3190" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;Cuplikan-layar-2025-06-22-155735-300x178&period;png" alt&equals;"KBOBABEL&period;COM &lpar;Bangka Tengah&rpar;&comma; – Praktik tambang timah ilegal yang menggila di Dusun Nadi&comma; Kecamatan Lubuk Besar&comma; kian membuka borok pembiaran hukum di Bangka Belitung&period; Aktivitas tambang ini tak hanya kembali menjebol kawasan hutan lindung yang sempat ditertibkan&comma; tapi kini malah menggandeng alat berat&comma; bahkan oknum militer aktif yang mengaku sebagai pemiliknya&period; Minggu &lpar;22&sol;6&sol;2025&rpar;&period;" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><figcaption id&equals;"caption-attachment-3190" class&equals;"wp-caption-text">Caption &colon; Tampak alat berat eksavator beraktifitas dalam kawasan hutan lindung dusun Nadi Bangka Tengah&period;<&sol;figcaption><&sol;figure>&NewLine;<p><strong>Rekomendasi dan Seruan Aksi<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong> <&sol;strong>Dalam kondisi ini&comma; langkah-langkah yang harus segera diambil antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li><strong>Gakkum DLHK Provinsi Babel harus segera turun<&sol;strong> melakukan penindakan lanjutan&comma; bersama KPH Sungai Simbulan&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Polisi Militer &lpar;Denpom&rpar;<&sol;strong> harus memanggil dan memproses hukum Kopral Viktor atas dugaan pelanggaran disiplin dan pidana&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Pemasangan spanduk harus diiringi pengawasan<&sol;strong>&comma; bukan sekadar simbol&period; Penindakan harus berjalan paralel&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Zona nol tambang harus dijaga ketat<&sol;strong>&comma; dan koordinasi dengan Satpol PP serta Dinas ESDM perlu diperkuat&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Masyarakat didorong aktif melapor<&sol;strong>&comma; namun negara juga wajib hadir melindungi pelapor dari intimidasi&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p><strong>Menjaga Hutan&comma; Mengembalikan Keadilan<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong> <&sol;strong>Saat hukum tak ditegakkan dan aparat malah jadi pelindung pelaku&comma; yang hancur bukan cuma hutan&comma; tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara&period; Jika <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;id&period;wikipedia&period;org&sol;wiki&sol;Panglima&lowbar;Tentara&lowbar;Nasional&lowbar;Indonesia">Panglima TNI<&sol;a> dan Menteri KLHK benar-benar berkomitmen menjaga lingkungan&comma; maka keterlibatan oknum seperti Kopral Naga harus jadi pintu masuk <strong>pembersihan total<&sol;strong> dalam tubuh militer dari praktik kotor tambang ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>KPHP Sungai Simbulan tidak bisa jalan sendiri&period; <strong>Harus ada kolaborasi nyata<&sol;strong> dengan DLHK&comma; Kepolisian&comma; bahkan <strong>Corps Polisi Militer<&sol;strong>&comma; agar kawasan hutan lindung benar-benar mendapat perlindungan maksimal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika tidak&comma; maka ke depan&comma; semua MoU&comma; peraturan&comma; dan undang-undang hanya akan menjadi dokumen tanpa makna&comma; kalah oleh bekingan&comma; ketamakan&comma; dan impunitas&period; &lpar;<a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">Rhendra&comma; Editor &colon; M&period;Zen<&sol;a>&rpar;<&sol;p>&NewLine;

kbobabelgroup@gmail.com

Recent Posts

“Test Ombak” Berjalan Sukses di Kolong Marbuk Kenari, Sultan Koba dan Jaringan Mafia Tambang Kembali Aksi

KBOBABEL.COM (KOBA) — Bangka Tengah kembali diguncang praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan para pemain…

6 jam ago

Jaga Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Pemeriksaan Rutin Senjata Non Organik

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM — DALAM rangka memperkuat sistem pengamanan internal dan menjamin stabilitas lingkungan pemasyarakatan, Lembaga…

1 hari ago

Kontroversi Pasal UU Tipikor: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Jadi Tersangka?

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Ahli hukum Chandra M. Hamzah menyoroti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)…

1 hari ago

Gubernur Hidayat Arsani Copot Kepala Dinas Akibat Kasus Pupuk Palsu di Babel

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Peredaran pupuk palsu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengundang perhatian publik.…

1 hari ago

Satpolairud Bangka Barat Berhasil Amankan Tiga Ponton Selam Ilegal dan 7 Penambang di Teluk Inggris

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat kembali menunjukkan…

1 hari ago

Eka Mulya–Radmida Dawam Resmi Lolos Jalur Independen di Pilwako Ulang Pangkalpinang 2025

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang secara resmi menetapkan pasangan bakal calon…

1 hari ago