KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Seorang mahasiswa berinisial HK (21) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 13 tahun. Kamis (6/11/2025)
Kasus ini terungkap setelah ayah korban melapor ke pihak kepolisian. HK kemudian ditangkap di wilayah Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan pelaku diamankan setelah laporan keluarga korban diterima oleh pihak kepolisian.
“Pelaku berinisial HK (21), kita amankan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelas AKP Singgih kepada awak media, Rabu (5/11/2025).
Menurut Singgih, penangkapan berawal ketika ayah korban memergoki tindakan pelaku dan segera menghubungi Tim Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. HK lalu dibawa ke Mapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diamankan oleh ayah korban, selanjutnya menghubungi Tim Naga kita dan dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan bahwa pelaku dan korban tidak memiliki hubungan spesial atau pacaran. Keduanya diketahui baru saling mengenal selama satu minggu sebelum kejadian.
“Baru kenal satu minggu. Peristiwa persetubuhan itu terjadi di kediaman pelaku. Modusnya, pelaku melakukan hal tersebut karena dorongan nafsu dan membujuk rayu korban,” ungkap Singgih.
Pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan mendalam. Petugas telah memeriksa saksi-saksi, termasuk keluarga korban, serta meminta visum et repertum dari pihak medis untuk memperkuat pembuktian.
“Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan meminta visum terhadap korban. Pelaku juga mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban,” tambahnya.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut antara lain satu buah alat kontrasepsi, satu potong tanktop warna putih, satu celana dalam perempuan, dan satu celana dalam pria warna krem.
“Barang bukti sudah kita amankan untuk memperkuat proses penyidikan,” kata Singgih.
Atas perbuatannya, pelaku HK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Pelaku terancam pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat Singgih juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun media sosial.
“Kami mengimbau orang tua agar selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama dalam berkenalan dengan orang yang baru dikenal, agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)













