PT Timah Tbk

Transformasi Sistem Kemitraan, PT Timah Gelar Sosialisasi untuk Mitra Tambang

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;PANGKALPINANG&rpar; – Dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan terkait kemitraan tambang&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;timah&period;com">PT Timah Tbk<&sol;a> menyelenggarakan Sosialisasi Mitra Tambang dengan tema <em>Optimalisasi Kolaborasi dengan Mitra Tambang dalam Menghadapi Perubahan Regulasi<&sol;em>&period; Acara yang berlangsung secara virtual pada Senin &lpar;16&sol;6&sol;2025&rpar; ini dihadiri oleh mitra usaha&comma; calon mitra usaha&comma; dan berbagai pemangku kepentingan&period; Selasa &lpar;17&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Pada kesempatan tersebut&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;timah&period;com">PT Timah<&sol;a> memaparkan isi dan tujuan dari Peraturan Direksi Nomor 0017 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Penambangan Program Kemitraan serta Kerja Sama Penambangan Timah Alluvial dan Mineral Ikutan Timah&period; Peraturan ini menggantikan SK 1276 Tahun 2018 dan dirancang untuk mendukung praktik tata kelola pertambangan yang baik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Direktur SDM <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;timah&period;com">PT Timah<&sol;a>&comma; Andi Seto Ghadista Asapa&comma; menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen PT Timah untuk membangun kolaborasi yang profesional dan berintegritas dengan mitra usaha&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Andi juga menjelaskan&comma; Peraturan Direksi Nomor 0017 Tahun 2025 disusun dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung RI sebagai upaya untuk menjunjung tinggi nilai integritas&comma; mencegah konflik kepentingan&comma; dan meningkatkan efisiensi teknis&period; Selain itu&comma; PT Timah kini mengadopsi teknologi digital dalam sistem kemitraan&comma; yaitu melalui platform <em>pengadaan&period;com<&sol;em> dan aplikasi <em>Mining Control Online System<&sol;em> &lpar;MCOS&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dengan adanya perubahan&comma; PT Timah mengatur dan mendampingi agar kemitraan tambang berjalan sesuai dengan tata kelola pertambangan yang baik dan benar&period; Perusahaan juga akan mendampingi mitra usaha dan calon mitra usaha terkait perubahan sistem kemitraan ini&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam sosialisasi ini&comma; PT Timah juga mengundang para mitra usaha untuk memanfaatkan forum sebagai wadah dialog yang konstruktif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Manfaatkan forum ini sebagai ruang dialog yang terbuka dan konstruktif dan diharapkan para mitra dan calon mitra bisa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan sehingga nantinya bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku&comma;&&num;8221&semi; tambah Andi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih jauh&comma; sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen PT Timah dalam menerapkan prinsip <em>Good Corporate Governance<&sol;em> &lpar;GCG&rpar;&period; Perusahaan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola agar selaras dengan perubahan regulasi serta tantangan di industri pertambangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perubahan peraturan ini tidak hanya ditujukan untuk mendukung praktik pertambangan yang baik tetapi juga memastikan transparansi dan keadilan dalam proses kemitraan tambang&period; PT Timah berharap mitra usaha dapat segera menyesuaikan diri dengan perubahan ini demi kelancaran kerja sama yang berkelanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Melalui langkah ini&comma; PT Timah berkomitmen mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor tambang dan terus mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang berorientasi pada hasil yang saling menguntungkan bagi seluruh pihak&period; &lpar;Sumber&colon; PT Timah Tbk&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

KBOBABEL.COM (Jakarta) - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016…

32 menit ago

Hingga Juni, Dana Pilkada Ulang Pangkalpinang Belum Didukung Pemerintah Pusat

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24,89 miliar untuk mendukung…

1 jam ago

APINDO-IASE Resmi Luncurkan Pelatihan SDM Bersertifikat Internasional

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berkolaborasi dengan Indonesia Australia Skills Exchange (IASE) meluncurkan…

2 jam ago

Siapa Jaksa Terbaik Tahun Ini? Adhyaksa Awards 2025 Kembali Digelar

KBOBABEL.COM (Denpasar) – Ajang bergengsi Adhyaksa Awards 2025 kembali hadir sebagai wujud penghargaan terhadap jaksa-jaksa…

2 jam ago

Majelis Komisioner KI Babel Menangkan Hanafi, KPU Belitung Wajib Serahkan Salinan Ijazah Hellyana

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan bahwa salinan ijazah Hellyana,…

3 jam ago

Gugatan Data Publik Ditolak, Edi Irawan: Ini Bisa Tutupi Masalah Lebih Besar

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Sengketa informasi publik antara Edi Irawan (Pemohon) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan…

3 jam ago