Foto: Terdakwa Trie Lius Putri meminta maaf saat sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (Agus/babelpos)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (PANGKALPINANG) &#8211; Sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Trie Lius Putri kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (26/5/2025). Kali ini, Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr. Della Rianadita, hadir sebagai saksi utama sekaligus korban. Selasa (27/5/2025)</strong></p>
<p>Selain dr. Della, dua saksi lainnya, yakni Kaneri Suminggi dan Devi Inson, yang juga pegawai di RSUD Depati Hamzah, turut memberikan kesaksian. Terdakwa Trie Lius Putri, yang sebelumnya mengikuti sidang secara daring, hadir langsung di ruang sidang Tirta bersama kuasa hukumnya, Tukijan Keling dan Eka Hadiyuanita. Bahkan, orang tua terdakwa yang sakit dan duduk di kursi roda turut menyaksikan jalannya sidang.</p>
<p>Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwimata Estu Dharma serta Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd Rizky Musmar dimulai dengan pertanyaan kepada dr. Della mengenai hubungannya dengan terdakwa.</p>
<p>&#8220;Apakah saudara Dokter Della kenal dengan terdakwa Trie Lius Putri?&#8221; tanya Hakim Ketua.</p>
<p>&#8220;Tidak yang mulia, tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga,&#8221; jawab dr. Della.</p>
<p>Hakim kemudian menanyakan alasan pelaporan terhadap terdakwa. dr. Della menjelaskan bahwa ia awalnya menerima informasi dari stafnya tentang konten negatif di TikTok yang diunggah oleh akun &#8220;Anak Muda O Pos&#8221; pada Januari 2025. Postingan tersebut menampilkan wajahnya dan menyebutnya sebagai &#8220;koruptor&#8221; dan &#8220;pembunuh&#8221;.</p>
<p>&#8220;Awalnya saya menanggapinya dengan santai karena mengira itu hanya kritik biasa. Namun, lama-kelamaan postingannya semakin menjadi-jadi, hingga ada 18 unggahan yang menyerang saya,&#8221; ungkap dr. Della.</p>
<p>Atas saran keluarganya, ia melaporkan akun tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada Februari 2025.</p>
<p>Menurut dr. Della, dampak sosial dari unggahan tersebut sangat besar, terutama bagi keluarganya.</p>
<p>&#8220;Orang tua saya yang aktif ke masjid dan tahlilan tiba-tiba menarik diri dari lingkungan sosial. Mereka malu karena menjadi bahan pembicaraan tetangga,&#8221; katanya sembari meneteskan air mata.</p>
<p>Anak dr. Della yang masih duduk di bangku SMP juga sempat merasa malu di sekolah.</p>
<p>&#8220;Saya menjelaskan kepada anak saya bahwa itu fitnah, agar dia tidak merasa minder,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bahkan, kerabat di Jawa pun merasakan dampaknya.</p>
<p>&#8220;Ibu mertua saya menelepon, saudara-saudara bertanya ada apa. Dampaknya luas sekali,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Meski demikian, dr. Della mengaku sudah memaafkan terdakwa, mengingat kondisi keluarga terdakwa.</p>
<p>&#8220;Saya mencoba memahami posisinya. Dia adalah anak perempuan yang sedang menjaga ibunya yang sakit. Saya percaya apa yang dia lakukan adalah bentuk baktinya kepada orang tua,&#8221; kata dr. Della.</p>
<p>Namun, ia meyakini narasi yang dibuat dalam unggahan tersebut melibatkan pihak lain.</p>
<p>&#8220;Sebagai seorang dokter, saya yakin terdakwa tidak memiliki pengetahuan untuk membuat narasi seperti itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ketika dimintai tanggapan oleh hakim, terdakwa Trie Lius Putri mengakui semua keterangan dr. Della.</p>
<p>&#8220;Benar yang mulia, semuanya benar,&#8221; ucapnya sambil menangis.</p>
<p>Ketika ditanya apa yang ingin dilakukannya, Trie Lius langsung bersujud di depan dr. Della dan meminta maaf.</p>
<p>Momen haru tersebut membuat suasana sidang dipenuhi air mata, baik dari terdakwa, korban, maupun keluarga kedua belah pihak. Usai sidang, terdakwa kembali meminta maaf kepada orang tua dr. Della di ruang pengunjung. Orang tua Trie Lius juga meminta maaf kepada keluarga dr. Della di luar ruang sidang.</p>
<p>Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (2/6/2025) dengan menghadirkan tersangka dr. Surya Hafidiansyah Putra, yang diduga sebagai pemberi informasi dan pengarah konten di akun TikTok &#8220;Anak Muda O Pos&#8221;.</p>
<p>Kuasa hukum terdakwa, Eka Hadiyuanita, berharap hakim mempertimbangkan perdamaian kedua belah pihak dalam memberikan putusan.</p>
<p>&#8220;Dokter Della sudah dengan ikhlas memaafkan klien kami. Mudah-mudahan hakim memberikan keringanan hukuman, apalagi terdakwa sudah tiga bulan ditahan,&#8221; harap Eka. (Sumber: Babelpos.id, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…