KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Jajaran Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga akan disalurkan secara ilegal ke wilayah Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Operasi ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (5/4/2026). Selasa (7/4/2026)
Seorang sopir truk berinisial YN berhasil diamankan setelah kedapatan membawa pupuk bersubsidi tanpa dokumen yang sah dan sesuai ketentuan. Dari pemeriksaan polisi, truk tersebut mengangkut total 200 karung pupuk bersubsidi dengan berat mencapai 10 ton. Muatan ini terdiri dari 100 karung pupuk urea dan 100 karung pupuk phonska, masing-masing seberat 50 kilogram per karung.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengangkutan pupuk bersubsidi yang mencurigakan.
“Pada Minggu, kami menerima informasi tentang truk yang membawa pupuk bersubsidi. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Pelabuhan Tanjung Kalian. Di lokasi, kami mendapati satu unit truk yang baru keluar dari kapal feri dan langsung dilakukan pemeriksaan,” ungkap Pradana pada Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa muatan pupuk bersubsidi yang dibawa truk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan distribusi. Pihak kepolisian menduga pupuk ini akan dijual di luar wilayah yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi negara dan masyarakat.
“Nilai pupuk di daerah asal diperkirakan sekitar Rp 18 juta, tetapi jika dijual di Bangka Belitung bisa meningkat hingga tiga kali lipat. Modus pelaku ini mengangkut pupuk bersubsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari wilayah asal yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BE-8824-PN, 100 karung pupuk urea, 100 karung pupuk phonska produksi PT Pupuk Indonesia, dan satu unit telepon genggam milik pelaku.
Saat ini, YN beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 1 sub 1e huruf a atau b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, serta Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 500.000,” tukas Pradana.
Menurut Kapolres, operasi penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan masyarakat, terutama para petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi sesuai ketentuan.
“Distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh petani. Penyelewengan seperti ini tidak bisa ditolerir karena merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi peredaran pupuk bersubsidi di daerah masing-masing. Informasi dari warga sangat membantu aparat kepolisian dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi, segera laporkan ke aparat. Dengan kerja sama yang baik, distribusi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran,” tambah Pradana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya mendukung produktivitas pertanian di Bangka Belitung. Dengan tindakan tegas aparat kepolisian, diharapkan praktik ilegal dapat diminimalisir dan kepastian hukum bagi pelaku pelanggaran ditegakkan.
Polres Bangka Barat menegaskan akan terus memonitor distribusi pupuk bersubsidi di wilayah hukum mereka dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan pupuk tepat sasaran, aman, dan bermanfaat bagi petani.
Operasi ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berupaya menyalurkan pupuk bersubsidi secara ilegal, bahwa aparat kepolisian siap menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi kepentingan masyarakat luas. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

















