<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Bangka) — Publik Bangka Belitung mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Babel untuk segera mengusut tuntas pengiriman 9 ton pasir bijih timah yang diduga ilegal. Pasir timah tersebut diduga milik salah satu kolektor besar berinisial AHN, warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga. Barang tambang tersebut diketahui akan dikirimkan ke perusahaan smelter PT MSP di Sungailiat, Bangka. Kamis (5/6/2025)</strong></p>
<p>Pengiriman ini terungkap setelah sebuah truk tanpa nomor polisi (nopol) melintas dalam kondisi oleng di Desa Ranggi, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 04.35 WIB. Wartawan yang sedang berada di lokasi mencurigai muatan truk tersebut dan memutuskan untuk mengikuti kendaraan hingga Kecamatan Pemali, Sungailiat.</p>
<p>Setelah beberapa jam perjalanan, truk berhenti di depan sebuah konter. Sopir truk yang diketahui bernama Edi kemudian memberikan informasi terkait muatan tersebut. Menurut Edi, pasir timah itu milik ATM, salah satu kolektor di Kecamatan Parittiga. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, pemilik asli dari 9 ton pasir timah tersebut diduga adalah AHN, kolektor asal Desa Bakit.</p>
<p>&#8220;Timah punya ATM untuk diantar ke MSP,&#8221; ujar Edi saat ditanya oleh wartawan.</p>
<p>Setelah mendapatkan keterangan dari sopir, wartawan mencoba menghubungi AHN melalui WhatsApp dengan nomor 0852xxxx87. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan yang dikirim hanya menampilkan tanda centang biru tanpa balasan dari pihak AHN.</p>
<p>Sementara itu, pihak PT MSP juga dimintai klarifikasi terkait dugaan pengiriman pasir timah tersebut. Seorang karyawan PT MSP bernama Rio, yang berada di divisi PPM, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi mengenai pengiriman tersebut.</p>
<p>&#8220;Maaf, saya tidak mengetahui hal itu karena saya berada di bagian divisi PPM,&#8221; jawab Rio saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2025).</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan karena muatan pasir timah yang diangkut mencapai 9 ton, sebuah jumlah signifikan yang memunculkan pertanyaan tentang legalitas pengirimannya. Jika terbukti ilegal, praktik ini berpotensi merugikan negara, terutama dalam hal penerimaan pajak dan pengawasan sumber daya alam.</p>
<p>Publik berharap Direktorat Reserse Kriminal Polda Babel segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus ini. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut.</p>
<p>Redaksi media yang mengungkap kasus ini juga menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada AHN maupun pihak PT MSP untuk mendapatkan informasi tambahan.</p>
<p>(Sumber: vivaxpostsite, Editor: KBO Babel)</p>

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…
KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar kenaikan gaji hakim yang diumumkan…
Opini oleh : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kabar kaburnya…