Daerah

Tomi Permana Laporkan Jurnalis ke Polda Babel: “Jangan Anggap Kebal Hukum”

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Pangkalpinang&rpar;<&sol;strong> – <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM"><strong>Tomi Permana<&sol;strong>&comma;<&sol;a> warga Kota Pangkalpinang&comma; resmi menempuh jalur hukum atas unggahan media sosial yang diduga mencemarkan nama baiknya&period; Didampingi penasihat hukumnya dari <strong>Kantor Advokat NAA-RA and Partners&comma;<&sol;strong> Tomi memenuhi undangan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;tribratanews&period;babel&period;polri&period;go&period;id&sol;"><strong>Direktorat Reserse Kriminal Khusus &lpar;Ditkrimsus&rpar; Polda Kepulauan Bangka Belitung<&sol;strong><&sol;a>&comma; Senin &lpar;26&sol;5&rpar;&comma; guna memberikan keterangan atas laporannya terhadap <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;perkaranews&period;com&sol;">Ahmad Wahyudi alias Yuko<&sol;a>&comma; seorang jurnalis media online <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;perkaranews&period;com&sol;"><em>PerkaraNews&period;com<&sol;em><&sol;a>&period; Senin &lpar;26&sol;5&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;perkaranews&period;com&sol;">Yuko<&sol;a> dilaporkan karena unggahan Facebook-nya yang menuding Tomi sering meminta <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">&&num;8220&semi;jatah proyek&&num;8221&semi;<&sol;a> di Pemerintahan Kota  Pangkalpinang dengan mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang&period; Dugaan ini dinilai merugikan nama baik Tomi&comma; baik secara personal maupun profesional&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Postingan itu sangat merugikan saya&period; Selain mencemarkan nama baik&comma; beberapa relasi bisnis mulai menjaga jarak&period; Saya juga merasa sangat risih karena terus ditanya oleh kolega dan sahabat soal tudingan yang tidak berdasar itu&comma;” kata Tomi kepada jejaring media <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM"><em>KBO Babel<&sol;em> <&sol;a>usai menjalani pemeriksaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pemeriksaan oleh penyidik Ditkrimsus berlangsung sejak pukul 13&period;00 WIB hingga 14&period;50 WIB&period; Selama hampir dua jam&comma; Tomi menjawab sekitar 16 pertanyaan seputar keterkaitannya dengan <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;PerkaraNews&period;com">Ahmad Wahyudi<&sol;a> dan konteks unggahan di media sosial tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tomi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan Yuko di media sosial&period; Ia menantang Yuko untuk membuktikan pernyataannya secara hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau memang dia punya bukti&comma; silakan ajukan&period; Tapi kalau tidak bisa membuktikan&comma; jangan merasa kebal hukum hanya karena menyandang status wartawan&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tindakan pelaporan ini tidak hanya menyangkut persoalan pribadi&comma; tapi juga menyentuh ranah hukum yang diatur secara tegas dalam perundang-undangan di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<figure id&equals;"attachment&lowbar;1403" aria-describedby&equals;"caption-attachment-1403" style&equals;"width&colon; 300px" class&equals;"wp-caption alignnone"><img class&equals;"size-large wp-image-1403" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;05&sol;WhatsApp-Image-2025-05-20-at-10&period;25&period;29-1-300x178&period;jpeg" alt&equals;"KBOBABEL&period;COM &lpar;Pangkalpinang&rpar; – Tomi Permana&comma; warga Kota Pangkalpinang&comma; resmi menempuh jalur hukum atas unggahan media sosial yang diduga mencemarkan nama baiknya&period; Didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Advokat NAA-RA and Partners&comma; Tomi memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus &lpar;Ditkrimsus&rpar; Polda Kepulauan Bangka Belitung&comma; Senin &lpar;26&sol;5&rpar;&comma; guna memberikan keterangan atas laporannya terhadap Ahmad Wahyudi alias Yuko&comma; seorang jurnalis media online PerkaraNews&period;com&period; Senin &lpar;26&sol;5&sol;2025&rpar;&period;" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><figcaption id&equals;"caption-attachment-1403" class&equals;"wp-caption-text">Caption&colon; Tomi Permana saat membuat laporan pengaduan ke Polda Babel terkait dugaan pelanggaran UU ITE<&sol;figcaption><&sol;figure>&NewLine;<p>Menurut Tomi&comma; langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera dan edukasi publik tentang batasan dalam menyampaikan informasi di era digital&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Secara hukum&comma; kasus ini dapat dijerat dengan <strong>Pasal 27 ayat &lpar;3&rpar; UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik &lpar;UU ITE&rpar;<&sol;strong> yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pasal tersebut mengatur larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik&period; Ancaman hukuman maksimalnya mencapai <strong>4 tahun penjara dan&sol;atau denda hingga Rp750 juta&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; jika pencatutan nama Kepala Kejaksaan Negeri dilakukan tanpa seizin dan dengan maksud menyudutkan institusi penegak hukum&comma; maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap etika profesi jurnalistik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dewan Pers melalui <strong>Kode Etik Jurnalistik Pasal 3<&sol;strong> mengatur bahwa wartawan wajib menguji informasi&comma; tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi&comma; dan tidak beritikad buruk&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pengguna media sosial dan praktisi jurnalistik bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti bebas dari tanggung jawab hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Peran jurnalis sebagai pilar demokrasi tetap harus dilandasi etika dan fakta yang terverifikasi&comma; bukan asumsi dan tudingan tanpa dasar&period;<&sol;p>&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;tribratanews&period;babel&period;polri&period;go&period;id&sol;">Polda Babel<&sol;a> saat ini masih mendalami laporan Tomi&comma; termasuk mengumpulkan bukti digital dan kemungkinan pemanggilan terhadap pihak terlapor&period; Bila bukti dinilai cukup&comma; proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan&period; &lpar;<a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBO Babel<&sol;a>&rpar;<&sol;p>&NewLine;

kbobabelgroup@gmail.com

Recent Posts

Sunatan dan Aqiqah Massal Heboh! Pesantren Darul Ulum An Naml di Kelapa Kaget Diserbu Ratusan Warga

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…

25 menit ago

Merdeka dari Partai, Merdeka dari Transaksi: Deklarasi Paslon MERDEKA Guncang Jantung Pangkalpinang

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…

60 menit ago

Panggung Merdeka Siap Berdiri, Tugu Kerito Surong Jadi Saksi Deklarasi Cawako-Cawawako Independen

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…

1 hari ago

Dua Tersangka Tambang Ilegal di Teluk Inggris Diamankan, Polisi dan TNI AL Ungkap Lokasi Operasi

KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…

2 hari ago

Kandas di Pangkalbalam, Timah Ilegal 47,5 Ton Dipindahkan TNI AL dengan Kapal Kayu

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…

2 hari ago

Dugaan Pencurian Aset Negara di Pematangsiantar: Sorotan Tajam ke Dinas PKP

KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…

2 hari ago