KBOBABEL.COM (Jakarta) – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada warga Jakarta khususnya di wilayah Kecamatan Pulo Gadung, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) se-Kecamatan Pulogadung melaksanakan inovasi pelayanan pada Triwulan III Tahun 2025 yaitu MARKISHA (Mari Kita Sharing) PRO. Jumat (25/7/2025)
Inovasi Markisha Pro ini merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya pada tahun 2024, dimana awalnya inovasi Markisha bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi sumber daya manusia di internal UP PMPTSP Kecamatan Pulo Gadung terkait pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Pada tahun 2025 ini inovasi Markisha dikembangkan menjadi MARKISHA PRO, yang bertujuan memberikan dampak yang lebih luas untuk menyebarkan informasi Perizinan dan Non Perizinan kepada berbagai elemen masyarakat seperti RW, RT, LMK, PKK, Dasa Wisma dan Karang Taruna di Wilayah Kecamatan Pulo Gadung.
Inovasi dilaksanakan melalui pemanfaatan media teknologi informasi berupa Zoom Meeting, media sosial Youtube dan Instagram. Melalui kolaborasi bersama dengan SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan inovasi ini dapat menjadi media informasi yang efektif dan interaktif kepada masyarakat dalam penyampaian kebijakan maupun program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Pada Hari Selasa, Tanggal 23 Juli 2025 Jam 09.00 s.d 10.30 WIB UPPMPTSP se-Kecamatan Pulo Gadung dengan bangga melaksanakan Podcast Perdana MARKISHA (Mari Kita Sharing) PRO.
Dalam sambutannya, Tri Saptanti Hartiningrum, S.Sos, M.H selaku Kepala UP PMPTSP Kecamatan Pulo Gadung, menyampaikan, “MARKISHA (Mari Kita Sharing) PRO adalah sebuah program inovasi dari Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Se-Kecamatan Pulo Gadung. Program ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan UP PMPTSP Kecamatan dan Kelurahan”.
Tema MARIKSHA PRO pada episode perdana (Episode Pertama) yaitu tentang : “IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) dan SIDIKA (Sistem Digitalisasi Izin Makam).
Dalam MARKISHA PRO episode perdana kali ini yeng menjadi Host adalah Hanifah, S.A.P (ASN di UP PMPTSP Kelurahan Rawamangun) dan dihadiri oleh dua narasumber yaitu:
1. Narasumber pertama yaitu Ibu Nur’aeni, S.K.M,M.Si, beliau adalah Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung.
2. Narasumber kedua yaitu Bapak Omin Muhaemin, S.A.P, beliau adalah Kepala Satuan Pelaksana Taman Pemakaman Umum Zona 18 SUDIN Pertamanan dan Hutan Kota, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Acara podcast ini diikuti oleh seluruh ASN UPPMPTSP Se-Kecamatan Pulo Gadung, perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk RT/RW, LMK, PKK, Dasa Wisma dan Karang Taruna di Wilayah Kecamatan Pulo Gadung.
Izin Perpanjangan Tanah Makam (IPTM) di DKI Jakarta untuk Tahun 2024, baik yang baru, tumpang maupun perpanjangan, tidak dikenakan biaya retribusi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Namun, tetap perlu dilakukan perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) setiap 3 tahun sekali. Perpanjangan ini bisa dilakukan secara online melalui website Jakevo.
Latar belakang dari Inovasi SIDIKA yaitu keterbatasan waktu untuk mengurus, sering terjadi masyarakat lupa memperpanjang IPTM yang sudah habis masa berlakunya atau masa berlakunya hampir habis. Dan masih dijumpai masyarakat yang belum paham tata cara memperoleh IPTM.
Diharapkan Warga Jakarta dapat mengurus Izin Perpanjangan Tanah Makam (IPTM) secara mandiri melalui Online (jakevo.jakarta.go.id) dan Barcode SIDIKA yang mekanisme alur prosesnya sudah ada di TPU Penggilingan, Utan Kayu dan Cipinang Baru.
Warga Jakarta yang hendak mengurus pemakaman dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, pengelolaan pemakaman di DKI Jakarta diatur untuk memastikan ketersediaan lahan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai penyediaan lahan, pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), serta prosedur perizinan pemakaman. (Doni/KBO Babel)