KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Keinginan sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi periodisasi menuai kritik dari anggota DPR dan pakar pemerintahan. Wacana tersebut dinilai berpotensi mengganggu proses demokrasi di tingkat desa apabila pemilihan kepala desa (pilkades) tidak lagi dilakukan secara berkala. Sabtu (12/9/2026)
Sejumlah kepala desa AMJ sebelumnya mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR. Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa, termasuk mengenai masa jabatan kepala desa dan keterbatasan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi posisi penjabat (Pj) kepala desa.
Salah satu kepala desa yang turut menyampaikan aspirasi adalah Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin. Ia mengatakan, usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi berkaitan dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran, keamanan, serta ketertiban masyarakat di desa.
“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodeasi,” ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut para kepala desa AMJ, pembatasan masa jabatan dan penyelenggaraan pilkades membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, mereka menilai perlu ada alternatif kebijakan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa membebani anggaran.
Mereka juga menyoroti persoalan keterbatasan PNS yang dapat ditugaskan sebagai Pj kepala desa ketika kepala desa definitif telah berakhir masa jabatannya.
Namun, aspirasi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan tidak ada kondisi darurat atau force majeure yang dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan pembatasan masa jabatan kepala desa.
“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” tegas Khozin kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2026).
Khozin menilai pilkades merupakan bagian penting dari demokrasi di tingkat desa. Melalui pemilihan, masyarakat memiliki ruang untuk menentukan sosok yang dianggap mampu memimpin dan mewakili kepentingan mereka.
Menurut dia, apabila pilkades ditiadakan atau terus ditunda, masyarakat akan kehilangan forum untuk menyampaikan aspirasi mengenai kepemimpinan di desa.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” ujar Khozin.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menilai gagasan untuk menghapus batas masa jabatan kepala desa tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis maupun filosofis yang kuat.
Ia menegaskan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah adanya pergantian kepemimpinan melalui proses pemilihan. Karena itu, pilkades secara berkala dinilai tetap diperlukan untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan menentukan pemimpinnya.
DPR Tegaskan Masa Jabatan Kades Harus Dibatasi
Pandangan senada disampaikan anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Ahmad Irawan. Ia menilai pembatasan masa jabatan merupakan prinsip penting dalam demokrasi lokal.
“Khusus terkait dengan usulan jabatan kepala desa tidak ada batasannya, saya kira prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan,” ujar Ahmad kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2026).
Menurut Ahmad, pembatasan masa jabatan diperlukan agar masyarakat desa memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin baru. Pergantian kepemimpinan juga memberikan ruang bagi tokoh-tokoh lain untuk menyampaikan gagasan dan menawarkan program kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai masa jabatan kepala desa sebenarnya baru saja mengalami perubahan melalui revisi Undang-Undang tentang Desa pada April 2024.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dengan ketentuan tersebut, seorang kepala desa secara keseluruhan dapat menjabat maksimal hingga 16 tahun.
Karena itu, Ahmad menilai masa jabatan yang sudah cukup panjang tersebut tidak semestinya kembali diarahkan menjadi tanpa batas.
Pakar: Efisiensi Anggaran Bukan Alasan Perpanjang Jabatan
Kritik terhadap gagasan jabatan kepala desa tanpa batas juga datang dari Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan.
Djohermansyah menilai alasan efisiensi anggaran tidak seharusnya dijadikan dasar untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa lama ataupun menghapus proses pilkades.
“Kalau memang persoalannya biaya Pilkades (terkendala efisiensi), solusinya bukan memperpanjang jabatan kepala desa lama. Solusinya adalah memperbaiki sistem pemilihan,” kata Djohermansyah.
Menurutnya, efisiensi tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan proses demokrasi di tingkat desa. Salah satu alternatif yang dapat diterapkan adalah penyelenggaraan pilkades secara serentak dalam satu kabupaten.
Dengan pelaksanaan secara serentak, pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi dari sisi penyelenggaraan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
Selain itu, masa kampanye juga dapat dibatasi agar proses pemilihan tidak berlangsung terlalu lama dan tidak menghabiskan biaya secara berlebihan.
“Masa kampanye juga dapat dibatasi agar tidak berlarut-larut dan tidak menjadi arena penghamburan uang,” ucapnya.
Djohermansyah menilai demokrasi memang membutuhkan biaya. Namun, biaya tersebut menurutnya harus dipandang sebagai investasi untuk memastikan adanya mekanisme pergantian kepemimpinan yang sehat.
Ia mengingatkan, biaya penyelenggaraan demokrasi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mempertahankan kekuasaan terlalu lama.
Dengan demikian, perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa kini tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pemerintahan maupun efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut prinsip demokrasi di tingkat desa.
Di satu sisi, kepala desa AMJ menginginkan adanya kebijakan yang dianggap lebih efisien dan mampu menjaga keberlanjutan pemerintahan desa. Di sisi lain, anggota DPR dan pakar pemerintahan menilai pembatasan masa jabatan tetap diperlukan untuk mencegah kekuasaan berlangsung tanpa batas serta memastikan masyarakat tetap memiliki hak memilih pemimpinnya secara berkala. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











