<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Bengkayang) — Kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali mencuat ke permukaan dan menimbulkan keprihatinan publik. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah. Jumat (30/5/2025)</strong></p>
<p>Korban yang diketahui bernama Stepanus (wartawan media lokal) menjadi sasaran tindak kekerasan oleh seorang pria bernama Marselinus. Menurut keterangan korban, Marselinus tiba-tiba datang tanpa ada percakapan apapun, langsung memukul keras bagian kiri kepala Stepanus di belakang telinga. Akibat pukulan tersebut, kepala Stepanus terbentur ke pintu besi ruko di lokasi kejadian.</p>
<p><img class="alignnone wp-image-2006" src="http://kbobabel.com/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-30-at-16.01.48-1.jpeg" alt="" width="281" height="326" /></p>
<p>Tidak berhenti sampai di situ, Marselinus juga mengeluarkan ancaman serius. Ia mengancam akan menembak korban menggunakan pistol dan memprovokasi korban untuk berkelahi. Namun, Stepanus memilih tidak terpancing dan segera meninggalkan lokasi untuk menghindari situasi yang semakin membahayakan.</p>
<p>Korban segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.</p>
<p>Kepada awak media, (30/5) Stepanus menegaskan tidak akan gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dan menindak pelaku secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjamin keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.</p>
<p><img class="alignnone wp-image-2007" src="http://kbobabel.com/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-30-at-16.01.48.jpeg" alt="" width="199" height="248" /></p>
<p>Perlu diketahui, tindakan kekerasan fisik dan ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana. Berdasarkan:</p>
<p>Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:</p>
<p>“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”</p>
<p>Pasal 351 KUHP:</p>
<p>“Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.”</p>
<p>Pasal 335 KUHP (ancaman):</p>
<p>“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.”</p>
<p><img class="alignnone size-large wp-image-2004" src="http://kbobabel.com/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-30-at-16.01.49-1-300x178.jpeg" alt="" width="300" height="178" /></p>
<p>Tindakan kekerasan dan intimidasi semacam ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja secara profesional dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun ancaman.</p>
<p>Korban dan publik mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers di Bengkayang, maupun di Indonesia, tetap terjaga.</p>
<p>Seluruh Isan pers dan redaksi media mengutuk kekerasan tersebut dan perlu di ketahui pelaku juga dari hasil informasi adalah cukong pengepul hasil tambang emas tampa izin di wilayah Kabupaten Bengkayang</p>
<p>(Sumber : Stepanus Pimred serat CEO media onlin Kalimantan Pos. Korban Penganiyaan Fisik dan Ancaman, Publisher: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…