KBOBABEL.COM (Jakarta) – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menolak pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk uang tunai, menyusul viralnya kasus penolakan transaksi tunai di salah satu gerai Roti O. Penegasan ini disampaikan BI untuk meluruskan pemahaman publik di tengah maraknya penggunaan sistem pembayaran nontunai atau cashless di Indonesia. Senin (22/12/2025)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menerima uang tunai telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).
Ramdan menjelaskan, BI memang secara konsisten mendorong penggunaan transaksi nontunai karena dinilai memiliki banyak keunggulan. Sistem pembayaran digital dianggap lebih cepat, mudah, murah, aman, serta andal. Selain itu, transaksi nontunai juga dinilai mampu meminimalkan risiko peredaran uang palsu yang kerap merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Meski demikian, BI menegaskan bahwa dorongan terhadap transaksi nontunai tidak berarti meniadakan peran uang tunai. Menurut Ramdan, kondisi demografi Indonesia yang beragam serta tantangan geografis dan infrastruktur teknologi di sejumlah daerah membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi sistem pembayaran dapat dilakukan melalui instrumen pembayaran tunai maupun nontunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi,” ujar Ramdan. Ia menambahkan, selama uang tunai yang digunakan asli dan sah, tidak ada dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menolaknya.
Pernyataan BI ini muncul setelah viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pegawai gerai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Dalam video tersebut, pegawai toko menyebut bahwa gerai hanya melayani transaksi nontunai melalui aplikasi atau QRIS. Kejadian itu memicu protes dari seorang pria yang berada di lokasi karena menilai kebijakan tersebut menyulitkan konsumen, terutama kalangan lanjut usia.
Video tersebut kemudian menyebar luas dan menuai reaksi keras warganet. Banyak pihak menilai kebijakan penolakan pembayaran tunai tidak berpihak kepada masyarakat kecil dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Peristiwa itu juga memunculkan kembali perdebatan publik mengenai batasan penerapan sistem pembayaran nontunai di ruang publik.
Menanggapi polemik tersebut, manajemen Roti O akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat. Melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia, manajemen menyatakan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai-gerai Roti O bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan sekaligus menawarkan berbagai promo dan potongan harga kepada pelanggan.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O dalam pernyataan resminya, Minggu (21/12).
Pihak Roti O juga mengakui telah melakukan evaluasi internal terkait kejadian tersebut. Evaluasi dilakukan agar ke depan para karyawan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, inklusif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Manajemen menegaskan komitmennya untuk memperbaiki standar pelayanan di seluruh gerai.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha di tengah percepatan digitalisasi sistem pembayaran. BI menekankan bahwa transformasi digital harus tetap memperhatikan aspek inklusivitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, modernisasi sistem pembayaran dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak konsumen dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pengamat sistem pembayaran menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum edukasi bersama antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat. Sosialisasi aturan mengenai kewajiban menerima uang tunai dinilai perlu diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Di sisi lain, konsumen juga diimbau memahami manfaat transaksi digital tanpa mengabaikan hak untuk menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tercipta ekosistem pembayaran yang adil, seimbang, dan saling menghormati kepentingan semua pihak. BI menegaskan akan terus mengawasi praktik sistem pembayaran agar sejalan dengan hukum, perlindungan konsumen, serta prinsip keadilan sosial. Di seluruh wilayah Indonesia nasional. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)










