Wakil Ketua DPRD Bangka Resmi Laporkan KPU ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Keputusan KPU Bangka Dinilai Bermasalah, Taufik Koriyanto Ajukan Laporan ke DKPP

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto, resmi melaporkan lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam proses penetapan pasangan calon pada Pilkada Bangka. Kamis (21/8/2025)

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Taufik saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025) siang. Ia menegaskan laporan itu telah diterima oleh DKPP, lengkap dengan dokumen bukti dan nomor surat tanda terima.

banner 336x280

“Saya sudah mendapatkan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu. Dengan nomor surat: 191/01-20/SET-02/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025,” terang Taufik.

Menurut Taufik, dugaan pelanggaran kode etik tersebut muncul akibat inkonsistensi keputusan KPU Bangka dalam menetapkan status salah satu pasangan calon peserta Pilkada. Ia menilai perubahan status yang terjadi menunjukkan adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.

“Yang jadi pertanyaan besar kita adalah, bagaimana sebenarnya kinerja KPU Bangka ini terkait keputusannya..?? Sebelumnya salah satu paslon pilkada telah ditetapkan memenuhi syarat (MS), kemudian tidak memenuhi syarat (TMS) dan juga akhirnya ditetapkan memenuhi syarat (MS). Laporan yang saya sampaikan itu, berdasarkan hasil rapat kerja yang kami lakukan bersama KPU dan kesbangpol Bangka beberapa hari lalu,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya sebatas opini, tetapi disertai dengan dokumen dan alat bukti yang menguatkan. Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan saksi-saksi serta surat kuasa hukum untuk memperkuat laporan tersebut di DKPP.

“Adapun laporan yang telah disampaikan ke DKPP itu, diantaranya ada dokumen alat bukti, saksi-saksi, kuasa,” jelas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan proses tindak lanjut laporan kemungkinan akan bergulir setelah seluruh rangkaian Pilkada ulang di Kabupaten Bangka selesai. Ia memperkirakan DKPP akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna menjalani pemeriksaan etik.

“Kemungkinan besar, setelah pelaksanaan pilkada ulang selesai, pihak-pihak terkait akan dipanggil oleh pihak DKPP,” tuturnya.

Laporan Taufik ini menjadi sorotan publik di Bangka karena melibatkan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki peran krusial dalam menjamin jalannya demokrasi yang bersih dan transparan. Publik menanti sikap DKPP dalam menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat keputusan KPU yang berubah-ubah terkait status calon kepala daerah menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada KPU Bangka belum mendapatkan jawaban. Salah satu komisioner KPU Bangka, Divisi Hukum dan Pengawasan, Eko Iswantoro, saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, belum memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan Taufik.

Hingga kini, masyarakat Bangka menunggu proses hukum etik yang akan berjalan di DKPP, sekaligus menanti kejelasan atas inkonsistensi keputusan KPU Bangka. Kasus ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan legitimasi penyelenggaraan Pilkada yang seharusnya menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan transparansi.

Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan DKPP dapat mengambil langkah tegas dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Bangka. Hasilnya akan menjadi tolak ukur penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu di Kabupaten Bangka maupun di tingkat nasional. (Sumber: Berita Indonesia News, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *