15 Pialang Asuransi Tanpa Izin Ditindak OJK, Pengawasan Industri Kini Diperketat dengan QR Code

Perangi Pialang Asuransi Ilegal, OJK Lakukan Penindakan dan Perkuat Sistem Pengawasan Digital

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap industri perasuransian dengan menindak perusahaan pialang asuransi yang beroperasi tanpa izin resmi. Hingga saat ini, regulator telah menemukan 15 perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi secara ilegal, dan sebagian di antaranya telah memasuki proses persidangan. Rabu (5/8/2026)

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menciptakan industri perasuransian yang sehat, profesional, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.

banner 336x280

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan setelah regulator melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan.

Menurutnya, OJK berkomitmen menindak setiap pihak yang menjalankan usaha pialang asuransi tanpa memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh OJK dengan mengatasi pialang asuransi yang tidak berizin. Sampai dengan saat ini telah dilakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin,” ujar Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan pialang asuransi memiliki fungsi yang berbeda dengan agen asuransi. Pialang bertindak sebagai pihak independen yang mewakili kepentingan nasabah dalam memperoleh perlindungan asuransi terbaik, sehingga aktivitasnya diatur secara khusus dan wajib memperoleh izin dari OJK.

Karena itu, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan pialang asuransi wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memiliki sumber daya manusia yang kompeten.

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah mempekerjakan paling sedikit satu orang pialang bersertifikat yang telah memperoleh sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan terdaftar secara resmi di OJK.

Namun, hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat sejumlah perusahaan yang menjalankan aktivitas layaknya perusahaan pialang tanpa memenuhi ketentuan tersebut.

Menurut Ogi, salah satu modus yang ditemukan adalah mempekerjakan agen asuransi, tetapi menjalankan kegiatan yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pialang berizin.

“Mempekerjakan agen asuransi namun menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan perusahaan pialang asuransi,” jelasnya.

Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena perusahaan yang tidak memiliki izin tidak berada dalam pengawasan penuh regulator sebagaimana lembaga jasa keuangan yang telah memenuhi seluruh persyaratan operasional.

Selain itu, keberadaan perusahaan ilegal juga dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat di industri perasuransian nasional.

OJK pun meningkatkan penanganan terhadap kasus-kasus tersebut melalui jalur hukum.

Menurut Ogi, sejumlah perkara telah memasuki tahapan litigasi yang dilakukan oleh penyidik OJK.

Proses hukum tersebut dimulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Dari pendalaman yang dilakukan, beberapa kasus telah dilakukan langkah litigasi oleh penyidik OJK mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan beberapa telah masuk dalam proses persidangan,” katanya.

Tidak hanya menindak perusahaan yang beroperasi tanpa izin, OJK juga memberikan tindakan pengawasan kepada perusahaan asuransi yang terbukti bekerja sama dengan pihak yang diduga sebagai pialang ilegal.

Perusahaan-perusahaan tersebut diminta segera menghentikan kerja sama dan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan perantara asuransi hanya dilakukan oleh perusahaan yang telah memperoleh izin resmi dari regulator.

Selain memperkuat aspek penegakan hukum, OJK juga terus meningkatkan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penggunaan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STDD) bagi pialang asuransi.

Melalui sistem tersebut, masyarakat maupun pelaku industri dapat melakukan verifikasi status pialang secara langsung atau real time menggunakan perangkat digital.

“Memungkinkan masyarakat dan pelaku industri melakukan verifikasi status dan keabsahan pialang secara real time, dengan demikian potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat diminimalisasi,” ujar Ogi.

Penerapan QR Code diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan masyarakat memastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa pialang asuransi.

Sebagai bagian dari implementasi sistem tersebut, OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk melakukan pendaftaran maupun daftar ulang terhadap seluruh tenaga pialang yang mereka pekerjakan.

Setiap tenaga pialang nantinya akan memperoleh STDD berbasis QR Code sehingga statusnya dapat diverifikasi kapan saja.

Saat ini proses registrasi tersebut masih terus berlangsung.

Berdasarkan data terbaru OJK, sebanyak 434 tenaga pialang telah didaftarkan, yang terdiri atas 354 pialang asuransi dan 80 pialang reasuransi.

Sementara itu, jumlah perusahaan pialang yang telah terdaftar secara resmi di OJK mencapai 191 perusahaan, terdiri dari 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.

Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas pelaku industri telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator. Meski demikian, OJK memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah munculnya perusahaan yang menjalankan usaha tanpa izin.

OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan jasa perusahaan pialang asuransi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan maupun tenaga pialang melalui sistem yang telah disediakan regulator.

Dengan langkah penegakan hukum, penguatan sistem pengawasan digital, serta peningkatan kepatuhan pelaku industri, OJK berharap tercipta ekosistem perasuransian yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Regulator menegaskan akan terus menindak setiap praktik usaha pialang asuransi ilegal guna melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga integritas industri jasa keuangan nasional. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *