20 Pertanyaan untuk Hellyana di Bareskrim: Dugaan Ijazah Palsu Kian Jadi Sorotan Publik

Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Pengacara Sebut Ada Motif Politis

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, memasuki babak baru. Senin (15/9/2025).

Hellyana memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani pemeriksaan pertama kalinya di tingkat Mabes Polri, Jakarta Selatan.

banner 336x280

Hellyana datang didampingi kuasa hukumnya, Zainul Arifin. Ia diperiksa sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Menurut Zainul, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh Polda Kepulauan Babel.

“Kalau terkait pemeriksaan, ini kan lanjutan dari Polda Bangka Belitung. Hari ini ada kurang lebih 20 pertanyaan,” kata Zainul kepada wartawan di Mabes Polri.

Serahkan Ijazah Asli dan Bukti Wisuda

Dalam pemeriksaan itu, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah dokumen penting yang diyakini bisa membantah tudingan penggunaan ijazah palsu.

Di antaranya adalah ijazah asli milik Hellyana, transkrip nilai, serta foto-foto saat dirinya menjalani prosesi wisuda.

“Kita sudah serahkan ijazah asli dan transkrip nilainya ke penyidik, dimasukkan dalam BAP. Kemudian yang kedua, kami juga menyampaikan foto pada saat beliau diwisuda,” terang Zainul.

Tidak hanya itu, Hellyana juga menjelaskan secara detail kepada penyidik mengenai perjalanan akademiknya, mulai dari dosen pembimbing, rekan kuliah, hingga orang-orang yang hadir pada momen kelulusannya.

Kuasa hukum menegaskan, semua keterangan itu akan diperkuat dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada pemeriksaan lanjutan pekan depan.

“Minggu depan akan dipanggil saksi-saksi yang bisa memperkuat argumentasi kami. Salah satunya adalah dekan, juga rekan-rekan kuliah beliau,” tambah Zainul.

Kuasa Hukum Bantah, Sebut Ada Unsur Politis

Zainul menegaskan bahwa kliennya membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Ia bahkan menduga laporan yang menimpa Hellyana tidak lepas dari nuansa politik.

“Pasti kami membantah tuduhan bahwa Ibu Wakil Gubernur menggunakan ijazah palsu. Dugaan politis itu bisa saja ada, apalagi melihat konteks situasi politik di Bangka Belitung saat ini,” katanya.

Menurutnya, Hellyana bersikap kooperatif sepanjang proses hukum ini dan siap menghadapi tahapan penyidikan hingga selesai.

Ia juga memastikan akan menambahkan sejumlah bukti tambahan pada pemeriksaan lanjutan.

Laporan Mahasiswa: Ada Kejanggalan Tanggal Ijazah

Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025.

Dalam laporannya, Sidik menyerahkan tiga bukti kepada penyidik. Pertama, fotokopi ijazah Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra pada tahun 2012.

Kedua, tangkapan layar data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek, yang menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat masuk Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan kemudian mengundurkan diri pada 2014.

“Satu tangkapan layar dari laman PD Dikti tercatat bahwa Wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra tahun 2013 dan mengundurkan diri 2014. Namun kita dapatkan fotokopi ijazahnya terbit di 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah,” ungkap Herdika, kuasa hukum pelapor.

Selain itu, pelapor juga menyerahkan salinan surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana, dengan mencantumkan gelar Sarjana Hukum.

Bagi para mahasiswa yang tergabung dalam aksi ini, adanya klaim kelulusan tahun 2012 dianggap janggal dan menguatkan dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Nah, ini yang menjadi dugaan kami bahwa oknum H ini, Wakil Gubernur, menggunakan ijazah palsu,” tegas Herdika.

Jerat Pasal Berat

Hellyana dilaporkan dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat serta pemalsuan akta otentik. Jika terbukti, ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni hingga 8 tahun penjara.

Pasal 263 KUHP mengatur bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara Pasal 264 KUHP menyebutkan jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik, ancaman hukumannya bisa mencapai 8 tahun penjara.

Dinamika Politik Babel

Kasus yang menjerat Hellyana ini tidak bisa dilepaskan dari konteks politik lokal Bangka Belitung.

Sebagai Wakil Gubernur, Hellyana memiliki peran strategis dan kerap disebut sebagai figur potensial dalam peta politik Babel menjelang Pilkada serentak.

Dugaan penggunaan ijazah palsu yang mencuat di tengah hangatnya suhu politik lokal tentu menimbulkan spekulasi.

Tidak sedikit pihak menilai kasus ini sarat kepentingan, sementara di sisi lain, publik menuntut transparansi dan kepastian hukum.

Kini, semua mata tertuju pada langkah penyidik Bareskrim Polri. Apakah kasus ini akan menemukan titik terang melalui pengujian bukti-bukti yang ada, atau justru makin larut dalam tarik-menarik kepentingan politik?

Hellyana Pilih Jalur Kooperatif

Di tengah pusaran tuduhan, Hellyana tetap memilih jalur kooperatif. Kuasa hukumnya memastikan kliennya siap menghadirkan saksi-saksi dan bukti tambahan demi menguatkan bahwa dirinya benar-benar menempuh pendidikan tinggi secara sah.

“Beliau kooperatif, siap menghadapi semua tahapan. Prinsipnya, semua bukti akan kita hadirkan. Minggu depan, saksi-saksi dari pihak akademisi juga akan dipanggil,” ujar Zainul menutup keterangannya.

Kini, publik menanti kelanjutan kasus ini. Apakah tuduhan terhadap Hellyana akan terbukti di meja hukum, atau justru gugur karena lemahnya bukti dan kuatnya bantahan?

Satu hal yang pasti, kasus ini akan menjadi sorotan besar tidak hanya di Bangka Belitung, tetapi juga di tingkat nasional, mengingat posisi Hellyana sebagai pejabat publik yang tengah diuji integritasnya. (Gusweda/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *