
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Pemeriksaan tersebut dimulai sejak pagi hari dan berakhir pada malam hari, dengan fokus utama pada riwayat pendidikan Hellyana di Universitas Az-Zahra, Jakarta. Kamis (8/1/2026)
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan kliennya mendapat 25 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan itu, menurut Zainul, sebagian besar berkaitan dengan proses perkuliahan Hellyana, mulai dari status mahasiswa pindahan, sistem perkuliahan, hingga pihak-pihak kampus yang terlibat.

“Pertanyaannya sekitar 25. Sebagian besar hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Az-Zahra, lalu hubungan dengan dekan, rektor, dan pihak kampus lainnya. Tidak keluar dari itu,” ujar Zainul kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Zainul menjelaskan, pemeriksaan kali ini juga menyinggung perubahan konstruksi hukum setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal pemalsuan surat yang sebelumnya disangkakan, kini ditarik ke Pasal 272 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut lebih menekankan pada unsur “penggunaan ijazah”. “Dalam penjelasannya, sepanjang orang yang menggunakan ijazah itu tidak mengetahui bahwa ijazah tersebut palsu, maka itu bisa menjadi alasan pemaaf,” katanya.
Menurut Zainul, sejak awal Hellyana meyakini bahwa ijazah yang dimilikinya adalah sah. Keyakinan itu, kata dia, diperkuat oleh fakta bahwa ijazah tersebut telah digunakan dalam berbagai kontestasi politik tanpa pernah dipermasalahkan. Hellyana pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Belitung 2018 serta dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Semua proses berjalan normal dan diterima. Jadi kami menilai tidak ada kepalsuan,” tegas Zainul.
Kuasa hukum juga menyoroti belum adanya audit forensik atau pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap ijazah yang dipersoalkan. Padahal, menurutnya, keaslian dokumen merupakan inti dari perkara ini.
“Kami tanyakan kepada penyidik, sampai hari ini audit forensik atau Labfor itu belum ada. Lalu apa dasar dua alat bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka?” ujar Zainul.
Ia mengungkapkan, penyidik memang telah menyita sekitar 15 ijazah asli serta kurang lebih 40 contoh tanda tangan rektor Universitas Az-Zahra untuk kepentingan pembanding. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan forensik belum juga keluar, meskipun status tersangka sudah disematkan kepada Hellyana.
“Inilah yang kami nilai terlalu prematur dan terkesan terburu-buru,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Hellyana turut memberikan penjelasan terkait riwayat pendidikannya. Ia menyebut masuk ke Universitas Az-Zahra pada April 2011 sebagai mahasiswa pindahan dari AA YKPN. Status mahasiswa pindahan itu, kata Hellyana, membuatnya harus melalui proses konversi nilai.
“Kami mahasiswa pindahan dari AA YKPN. Ada konversi nilai, lalu melanjutkan kuliah di Az-Zahra sekitar hampir dua tahun,” ujarnya.
Hellyana menjelaskan, selama menempuh pendidikan di Universitas Az-Zahra, ia mengikuti kelas eksekutif yang digelar pada akhir pekan. “
Kami ikut kelas Sabtu-Minggu karena saat itu juga menjalankan aktivitas lain,” katanya. Ia mengaku menyelesaikan kuliah pada November 2011 dan menuntaskan skripsi dengan topik hukum pemerintahan daerah.
“Skripsinya tentang hukum pemerintahan daerah, sesuai dengan tugas dan latar belakang saya di DPRD,” tutur Hellyana.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Hellyana sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya. Ia juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Perlu saya sampaikan, tidak ada niat jahat. Kami juga tidak mengetahui adanya persoalan seperti yang dituduhkan,” katanya.
Hellyana kembali menekankan bahwa seluruh proses pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik telah melalui tahapan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyebut, baik saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD maupun dalam Pilkada Belitung 2018, seluruh dokumen persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
“Semua sudah diverifikasi KPU dan ada berita acaranya. Tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini,” ujarnya.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Babel ini masih terus bergulir. Pihak kuasa hukum berharap penyidik bekerja lebih cermat dan menunggu hasil pemeriksaan forensik sebelum melangkah lebih jauh. Sementara itu, Hellyana menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan ijazah yang digunakannya adalah sah. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)









