
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menyita aset milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin senilai Rp15,3 miliar. Penyitaan dilakukan terhadap aset yang berada dalam penguasaan istri serta dua anak Koh Erwin sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika. Kamis (30/4/2026)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan langkah penyitaan dilakukan setelah penyidik menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan tersangka yang diduga disamarkan melalui rekening keluarga.

“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Koh Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Menurut Eko, aset-aset yang disita diduga kuat berasal dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan Koh Erwin. Barang-barang tersebut berupa kendaraan, rumah toko (ruko), gudang, hingga tanah yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama di Sumbawa dan Mataram.
Ia menjelaskan, istri Koh Erwin bernama Virda Virginia Pahlevi bersama dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, diduga menerima aliran dana hasil narkoba serta menyediakan rekening pribadi untuk menampung dana milik Koh Erwin.
“Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000,” kata Eko.
Aset Istri Koh Erwin Rp1,05 Miliar
Penyidik menyita sejumlah aset dari Virda Virginia Pahlevi dengan total nilai sekitar Rp1,05 miliar. Aset tersebut terdiri dari satu unit Toyota Avanza tahun 2025 senilai Rp300 juta, satu unit Mitsubishi Xpander tahun 2019 senilai Rp350 juta, serta dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Samota Residence, Sumbawa, dengan estimasi nilai Rp400 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Virda mengakui bahwa seluruh transaksi yang terjadi di rekening pribadinya sepanjang periode 2025 hingga 2026 berasal dari suaminya. Ia juga disebut menyerahkan pengelolaan rekening tersebut sepenuhnya kepada Koh Erwin.
Anak Laki-Laki Kuasai Aset Terbesar
Dari anak laki-laki Koh Erwin, yakni Hadi Sumarho Iskandar, penyidik menyita aset dengan nilai terbesar, yakni sekitar Rp11,35 miliar.
Aset tersebut terdiri dari dua unit ruko di Mataram senilai Rp5 miliar, satu unit gudang di Mataram senilai Rp2 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp650 juta, serta sertifikat tanah dan kwitansi pelunasan gudang dengan nilai miliaran rupiah.
Dalam pemeriksaan, Hadi mengaku diperintah ayahnya untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekening miliknya. Gudang itu kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa penjualan pestisida dan pupuk.
Putri Koh Erwin Kelola Bisnis Travel
Sementara itu, anak perempuan Koh Erwin, Christina Aurelia, juga turut terseret dalam perkara TPPU ini. Penyidik menyita aset senilai Rp2,9 miliar yang berada dalam penguasaannya.
Aset tersebut meliputi empat unit mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana dengan nilai Rp2,55 miliar, satu unit Mitsubishi Xpander senilai Rp350 juta, serta satu unit gudang di Mataram yang ditaksir bernilai Rp1,5 miliar.
Penyidik menduga usaha travel yang dijalankan Christina dibangun menggunakan modal dari Koh Erwin. Christina diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut dan difasilitasi armada travel serta gudang untuk mendukung operasional bisnis.
Polisi Pasang Garis Polisi
Brigjen Eko menegaskan seluruh aset yang berhasil diidentifikasi telah dilakukan penyitaan resmi dan dipasangi garis polisi. Para tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan dan proses pemberkasan perkara.
“Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara,” ujarnya.
Istri dan Anak Sebelumnya Ditangkap
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak Koh Erwin di wilayah Sumbawa dan Mataram, NTB. Penangkapan itu dilakukan dalam rangka pengembangan dugaan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan Koh Erwin.
Koh Erwin sendiri merupakan bandar narkoba yang namanya mencuat karena diduga menyuplai uang dan narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin ditangkap saat berusaha melarikan diri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat proses penangkapan, ia disebut sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan petugas.
Dalam pengusutan kasus tersebut, jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik melalui perantara AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu disebut diterima selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini AKBP Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh jaringan peredaran narkoba serta aset-aset lain yang diduga berasal dari kejahatan narkotika. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)









