
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan tersebut, oditur militer membeberkan rangkaian peristiwa, motif, hingga proses terungkapnya kasus yang menyita perhatian publik itu. Kamis (30/4/2026)
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai terdakwa IV.

Berawal dari Kekesalan terhadap Aktivitas Korban
Dalam surat dakwaan, oditur menyebut para terdakwa mulai mengenal Andrie Yunus sejak Maret 2025. Saat itu, Andrie diketahui menghadiri rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta dan melakukan interupsi.
Peristiwa tersebut menimbulkan kekesalan para terdakwa yang menilai tindakan Andrie sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata oditur dalam persidangan.
Rasa kesal itu kembali mencuat pada 9 Maret 2026 ketika terdakwa I dan terdakwa II bertemu dan membicarakan persoalan dinas maupun kehidupan pribadi. Dalam pertemuan itu, terdakwa I memperlihatkan video viral Andrie Yunus saat menginterupsi rapat revisi UU TNI.
Dua hari kemudian, tepatnya Rabu 11 Maret 2026, keempat terdakwa berkumpul di kamar terdakwa I di Mess BAIS TNI. Dalam obrolan tersebut, terdakwa I kembali mengungkapkan kekesalannya terhadap Andrie Yunus.
Oditur menyebut terdakwa I menilai Andrie telah memaksa masuk ruang rapat, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuduh TNI melakukan intimidasi ke kantor KontraS, hingga menyebarkan narasi anti-militerisme.
Rencana Penyerangan Disusun Bersama
Dalam pertemuan itu, terdakwa I awalnya mengaku ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran. Namun terdakwa II justru mengusulkan agar korban disiram dengan cairan pembersih karat.
“Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram. Mendengar ide terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” ujar oditur.
Setelah sepakat, terdakwa I mencari informasi melalui internet mengenai aktivitas rutin Andrie Yunus. Dari pencarian tersebut diketahui bahwa korban kerap mengikuti aksi Kamisan di kawasan Monas.
Mendapat informasi itu, terdakwa III mengusulkan agar keesokan harinya mereka mendatangi lokasi untuk menjalankan aksi.
Selanjutnya, terdakwa III membagi tugas. Terdakwa I dan II ditugaskan mencari korban ke kantor KontraS, sedangkan terdakwa III dan IV menuju kantor YLBHI.
Air Aki Dicampur Cairan Pembersih Karat
Pada Kamis (12/3/2026), keempat terdakwa berangkat menggunakan dua sepeda motor. Sebelum keluar dari Mess BAIS TNI, terdakwa II mengambil aki bekas yang berada di dekat toilet. Air aki tersebut kemudian dituangkan dan dicampur dengan cairan pembersih karat ke dalam botol tumbler.
Cairan itulah yang kemudian dibawa untuk melukai korban.
Mereka lebih dulu menuju kawasan Monas, namun tidak menemukan Andrie Yunus. Setelah itu pencarian dilanjutkan ke sejumlah lokasi lain.
Di kawasan Tugu Tani, rombongan terpisah. Terdakwa III dan IV menuju YLBHI, sedangkan terdakwa I dan II bergerak ke arah Kwitang sambil memantau sekitar kantor KontraS.
Sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa I dan II kembali bertemu terdakwa III dan IV dengan maksud mengajak pulang. Namun saat hendak kembali, terdakwa III melihat Andrie Yunus keluar dari kantor YLBHI menggunakan sepeda motor.
Penyiraman di Jalan Salemba
Melihat korban, terdakwa I dan II langsung mengikuti dari dekat, sementara terdakwa III dan IV membuntuti dari belakang.
Di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, motor terdakwa I dan II memutar arah dan memperlambat laju sambil menunggu korban mendekat.
Saat berpapasan, terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh Andrie Yunus.
“Cairan tersebut mengenai tubuh Andrie Yunus dan juga mengenai terdakwa I,” ujar oditur.
Setelah melakukan aksi, botol tumbler dijatuhkan di lokasi. Para terdakwa kemudian melarikan diri ke arah berbeda untuk menghilangkan jejak.
Motif Beri “Efek Jera”
Oditur menyebut tindakan para terdakwa dilakukan dengan tujuan memberi pelajaran kepada Andrie Yunus agar tidak lagi menjelek-jelekkan TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus Terungkap dari Luka Bakar Pelaku
Kasus ini mulai terbongkar bukan dari pengakuan para pelaku, melainkan karena dua terdakwa ikut terkena cairan yang mereka siramkan.
Saat melarikan diri, terdakwa I dan II merasa kepanasan akibat percikan cairan kimia. Mereka sempat berhenti di pinggir jalan untuk membeli dua botol air mineral guna membasuh tubuh yang terkena cairan.
Setelah itu keduanya kembali ke Mess Denma BAIS TNI di Kalibata. Saat tiba, terdakwa III dan IV sudah berada di kamar.
Keesokan paginya, terdakwa III dan IV mengikuti apel pagi seperti biasa. Namun terdakwa I dan II tidak hadir dengan alasan sakit.
Ketidakhadiran tersebut menimbulkan kecurigaan pimpinan. Pada 17 Maret 2026, usai upacara bendera, Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi memerintahkan provost memeriksa kondisi keduanya.
Saat dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan luka bakar serius pada tubuh terdakwa I dan II.
Terdakwa II mengalami luka bakar di lengan kanan. Sementara terdakwa I mengalami luka pada wajah, mata kanan bengkak dan berair, luka bakar di pangkal leher kanan, dada kanan, serta lengan kiri.
Jawaban kedua terdakwa saat ditanya asal luka dinilai mencurigakan. Hal itu kemudian dilaporkan ke Direktur D BAIS TNI yang memerintahkan pendalaman.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terdakwa I dan II akhirnya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus, sekaligus menyebut keterlibatan terdakwa III dan IV.
Sekitar pukul 16.30 WIB, keempat terdakwa langsung diamankan ke sel tahanan Denma BAIS TNI. Sehari kemudian, perkara dilimpahkan ke Puspom TNI untuk diproses hukum.
Hakim Minta Korban Dihadirkan
Dalam sidang, majelis hakim juga menyoroti belum dihadirkannya Andrie Yunus sebagai saksi korban.
Oditur menjelaskan bahwa dua kali panggilan pemeriksaan melalui LPSK belum dapat dipenuhi karena kondisi korban masih dalam perawatan fisik dan psikis di RSCM.
Namun hakim menegaskan keterangan korban sangat penting dalam pembuktian perkara. Majelis meminta oditur mencari solusi, termasuk kemungkinan Andrie memberikan kesaksian secara virtual melalui konferensi video.
Hakim bahkan menyatakan dapat menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan saksi korban apabila diperlukan dalam sidang berikutnya.
Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Publik kini menanti proses hukum terhadap empat anggota TNI yang didakwa melakukan kekerasan terencana terhadap seorang aktivis sipil. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)









