MF Alias Rian Ditangkap Ditresnarkoba, Polisi Sita 21,66 Gram Sabu di Pangkalpinang

Komitmen Zero Narkoba, Polda Babel Bekuk Pengedar dan Amankan 43 Butir Ekstasi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF alias Rian (48), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, berhasil diamankan petugas dalam operasi penindakan di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Kamis (30/4/2026)

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Pelita, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, pada Selasa malam, 28 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Bangka Belitung.

“Ya benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan tersangka MF alias Rian beserta barang bukti sabu dan puluhan butir ekstasi di kediamannya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujar Agus, Kamis (30/4/2026).

Menurut Agus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Babel langsung melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka.

Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat penggeledahan berlangsung, aparat turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi untuk menjamin proses penindakan berjalan sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap edar. Barang bukti tersebut terdiri dari lima plastik klip ukuran sedang dan dua plastik klip ukuran kecil yang berisi sabu dengan total berat bruto 21,66 gram.

Selain sabu, petugas juga menemukan 43 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo “Heineken” dengan total berat 17,76 gram. Polisi menduga pil tersebut akan diedarkan di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.

Tak hanya narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon genggam masing-masing bermerek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.

Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi sabu dan ekstasi kepada tersangka. Polisi juga menelusuri jalur pemasok narkotika yang diduga memasok barang kepada pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Babel akan terus konsisten menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika demi mewujudkan wilayah Bangka Belitung yang bersih dari narkoba.

“Kami akan menindak tegas peredaran gelap narkoba. Ini adalah komitmen dari Polda Babel untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna terwujudnya Babel zero narkoba,” tegas Agus.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus-kasus narkotika di daerah.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kepada masyarakat kami menghimbau, apabila menemukan hal mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi layanan call center kepolisian di 110,” pungkasnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Babel. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut. (Sumber : babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *