
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menyidangkan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang perdana tersebut, empat terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan untuk menjalani proses hukum.
Keempat terdakwa masing-masing bernama Edi Sudarko berpangkat Sersan Dua (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono berpangkat Letnan Satu (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya berpangkat Kapten (Kapten NDP), serta Sami Lakka berpangkat Letnan Satu (Lettu SL).

Mereka tampak mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) TNI bercorak loreng hijau. Setibanya di ruang sidang, para terdakwa berdiri tegap dengan sikap siap di hadapan majelis hakim sebelum agenda persidangan dimulai.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer. Dalam dakwaan tersebut, keempat terdakwa diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan berencana terhadap korban, Andrie Yunus.
Perkara ini terdaftar dengan nomor register 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, dua hakim anggota yang mendampingi yakni Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin. Majelis hakim nantinya akan memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan sejumlah pasal berlapis kepada para terdakwa. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara terencana dan menimbulkan luka berat terhadap korban.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan aktivis hak asasi manusia yang aktif menyuarakan berbagai isu penegakan hukum dan perlindungan warga sipil.
Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jalan Selemba I, Jakarta Pusat, Kamis malam (12/4/2026). Saat kejadian, Andrie diketahui baru pulang setelah menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Saat sedang mengendarai sepeda motor, korban diduga diserang oleh pelaku yang kemudian menyiramkan cairan berbahaya ke tubuhnya. Serangan itu menyebabkan Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.
Korban sempat dievakuasi ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, guna mendapatkan penanganan medis intensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andrie mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan. Selain itu, korban juga mengalami gangguan penglihatan pada mata kanan akibat cairan keras yang mengenai wajahnya.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal proses pembuktian di pengadilan militer. Publik kini menanti jalannya persidangan secara terbuka dan transparan untuk mengungkap motif, peran masing-masing terdakwa, serta memastikan keadilan bagi korban.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti dari jaksa militer maupun penasihat hukum para terdakwa. (Sumber : rctiplus.com, Editor : KBO Babel)









