
KBOBABEL.COM (MENTOK) – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Bangka Barat berinisial Bripda HY tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan berinisial YA. Rabu (29/4/2026)
Anggota polisi tersebut diketahui merupakan Bintara Satuan Samapta Polres Bangka Barat. Dugaan pelanggaran yang menyeret nama Bripda HY kini menjadi perhatian setelah laporan dari korban masuk dan ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan terhadap Bripda HY disampaikan korban pada Desember 2025 lalu. Sejak laporan diterima, proses penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian dan saat ini masih terus berjalan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu anggotanya tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelanggar saat ini telah ditempatkan di tempat khusus di Mapolres Bangka Barat sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.
“Bripda HY telah ditahan di tempat khusus di Mapolres Bangka Barat, sedangkan prosesnya masih pada tahap permintaan keterangan terhadap pelapor dan saksi-saksi,” kata AKBP Pradana Aditya Nugraha, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, langkah penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan pengawasan internal terhadap personel yang sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Kapolres menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional guna memastikan seluruh unsur dugaan pelanggaran dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
“Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif guna memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hasilnya akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Sidang tersebut nantinya akan menentukan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran serta sanksi yang akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal kepolisian.
Dalam kasus ini, Bripda HY diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, yang bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kewajiban anggota Polri menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan etika profesi, serta menjaga perilaku pribadi agar tidak mencoreng nama baik kepolisian.
Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindak setiap laporan masyarakat secara serius tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Polri berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran serius yang melibatkan aparat penegak hukum. Masyarakat menaruh harapan agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak ada upaya menutupi perkara.
Sementara itu, pihak kepolisian belum menyampaikan detail kronologi dugaan peristiwa yang dilaporkan korban karena masih dalam tahap pemeriksaan. Identitas korban juga dirahasiakan demi perlindungan privasi.
Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan Propam dan keterangan para saksi. Jika terbukti melanggar, Bripda HY berpotensi menerima sanksi etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai tingkat pelanggaran yang diputuskan dalam sidang etik. (Sumber : negerilaskarpelangi.com, Editor : KBO Babel)









