KBOBABEL.COM (BANGKA) – Nasib Aiptu Basuki kini berada di ujung tanduk. Anggota kepolisian yang bertugas di bagian keuangan Polda Kepulauan Bangka Belitung itu resmi ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Babel terkait dugaan kepemilikan serta keterlibatan dalam upaya penyelundupan timah balok ilegal. Sabtu (25/4/2026)
Kasus ini mencuat setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan penyelundupan timah balok dalam jumlah besar beberapa waktu lalu. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa timah balok seberat sekitar 13 ton yang diduga milik Aiptu Basuki.
Timah balok tersebut disebut-sebut rencananya akan diselundupkan ke luar Pulau Bangka melalui jalur ilegal. Nilai barang bukti yang fantastis membuat kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih karena menyeret nama anggota aktif kepolisian.
Kabid Propam Polda Babel, Kombes Pol Afri Darmawan, membenarkan bahwa Aiptu Basuki saat ini telah resmi ditahan dan sedang diproses secara internal maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah mas, secara resmi dengan Kabid Humas ya mas,” kata Kombes Pol Afri Darmawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (22/4/2026).
Selain Aiptu Basuki, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Bripka Erlan yang sebelumnya ditangkap oleh Satgas Tri Cakti terkait kasus kepemilikan timah balok di wilayah Desa Puding Besar.
Keterlibatan dua anggota kepolisian dalam kasus tambang dan perdagangan timah ilegal ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan besar yang bermain di balik bisnis timah balok ilegal di Bangka Belitung.
Untuk informasi lebih rinci, Kabid Propam mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Namun hingga Kamis (23/4/2026), Kabid Humas Polda Babel mengaku belum menerima rilis resmi dari Bid Propam terkait detail penahanan dan pemeriksaan terhadap Aiptu Basuki.
“Belum ada dikirim rilisnya. Ambil aja statement Kabid Propam yang tadi, brother,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Belakangan ini, nama Aiptu Basuki menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat maupun di berbagai platform media sosial. Oknum polisi tersebut menjadi sorotan bukan karena prestasi dalam tugas kepolisian, melainkan karena dugaan keterlibatannya dalam bisnis ilegal timah balok yang diduga telah berjalan cukup lama.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Aiptu Basuki memiliki gudang penyimpanan timah balok di kawasan Kampak, Kota Pangkalpinang. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat aktivitas pengumpulan, penyimpanan, hingga pengiriman timah balok sebelum diselundupkan keluar daerah.
Gudang tersebut kini terlihat sepi sejak kasus ini mencuat ke publik. Aktivitas yang sebelumnya ramai mendadak berhenti total. Bahkan, kediaman pribadi Aiptu Basuki yang berada tepat di depan gudang juga tampak lengang dan tertutup rapat.
Warga sekitar menyebut sejak namanya ramai diberitakan, Aiptu Basuki seperti menghilang tanpa jejak. Tidak terlihat aktivitas seperti biasanya, baik di rumah maupun di sekitar gudang timah miliknya.
Sumber internal yang dihimpun jejaring media ini juga mengungkap bahwa Aiptu Basuki diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut memiliki sejumlah kaki tangan yang membantu operasional bisnis ilegal tersebut.
Salah satu nama yang mencuat adalah Agus Solar, sosok yang disebut memiliki peran penting dalam aktivitas bisnis timah balok ilegal milik Basuki.
“Rata-rata pekerja di gudang dia itu warga sekitar tempat tinggalnya. Ada lagi kaki tangannya, tinggalnya tidak jauh dari rumah mereka juga, namanya Agus Solar,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut sumber tersebut, Agus Solar diduga menjadi orang kepercayaan yang mengatur operasional lapangan, termasuk pengawasan pekerja, distribusi barang, hingga pengamanan aktivitas agar tidak terpantau aparat.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum aparat dalam bisnis pertambangan dan perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung. Praktik penyelundupan timah balok sendiri menjadi persoalan serius karena merugikan negara, merusak tata niaga pertimahan, serta membuka ruang praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari institusi kepolisian terhadap anggotanya yang terbukti terlibat. Penindakan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Bid Propam Polda Babel dipastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain baik dari kalangan sipil maupun aparat penegak hukum.
Jika terbukti bersalah, Aiptu Basuki tidak hanya akan menghadapi sanksi etik dan disiplin sebagai anggota Polri, tetapi juga proses pidana atas dugaan kepemilikan serta upaya penyelundupan timah balok ilegal dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polda Babel dalam membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. (Yulian Andryanto)











