Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » dr. Alfian Yuniarti, M.H.Kes. Soroti Tuntutan dr. Ratna: Jangan Sampai Risiko Medis Dipidana

dr. Alfian Yuniarti, M.H.Kes. Soroti Tuntutan dr. Ratna: Jangan Sampai Risiko Medis Dipidana

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Tuntutan 4,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A dalam perkara yang tengah disidangkan tidak hanya mengguncang dunia kedokteran. Lebih dari itu, tuntutan tersebut mulai memunculkan kekhawatiran serius mengenai masa depan pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya terhadap keberlangsungan sistem on-call dokter spesialis yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan rumah sakit. Senin (8/6/2026)

Di tengah keterbatasan jumlah dokter spesialis di berbagai daerah, sistem on-call bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan. Sistem ini memungkinkan dokter memberikan pelayanan medis sesuai jadwal yang ditetapkan rumah sakit tanpa harus berada di fasilitas kesehatan selama 24 jam penuh. Namun kini, mekanisme yang telah lama diterapkan tersebut seolah berada di persimpangan.

Praktisi hukum kesehatan dr. Alfian Yuniarti, M.H.Kes., MMRS., C.M.C menilai perkara yang menjerat dr. Ratna harus dilihat secara komprehensif dan tidak semata-mata diletakkan dalam perspektif pidana.

Menurutnya, profesi dokter merupakan profesi yang bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, kode etik, dan prosedur medis yang telah diatur secara ketat oleh negara. Karena itu, ketika muncul sebuah peristiwa medis yang berujung pada proses hukum, maka yang harus diuji terlebih dahulu adalah apakah tindakan dokter telah sesuai dengan standar profesi yang berlaku.

“Dokter spesialis menjalankan sistem on-call berdasarkan aturan rumah sakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa setiap risiko medis otomatis menjadi tindak pidana,” tegas dr. Alfian.

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, negara secara tegas memberikan hak perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sepanjang menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur, serta kode etik profesi.

Artinya, hukum sejatinya tidak hanya hadir untuk melindungi pasien, tetapi juga wajib memberikan kepastian hukum kepada dokter yang bekerja secara profesional dan beritikad baik.

Di kalangan profesi kedokteran, muncul kekhawatiran bahwa jika setiap keputusan medis yang diambil dalam situasi kompleks berpotensi berujung pada ancaman pidana berat, maka akan muncul fenomena defensive medicine atau praktik kedokteran defensif. Dokter akan lebih banyak mengambil keputusan demi menghindari risiko hukum dibandingkan fokus pada penyelamatan pasien.

Akibatnya bisa jauh lebih luas daripada yang dibayangkan. Dokter spesialis dapat memilih menolak kasus-kasus berisiko tinggi. Tidak sedikit pula yang mungkin enggan mengambil jadwal on-call, terutama di daerah yang jumlah dokternya terbatas.

Jika kondisi itu terjadi, maka yang paling dirugikan bukanlah dokter, melainkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan cepat dan tepat.

“Dokter ingin menolong pasien. Dokter tidak berangkat bekerja dengan niat mencelakakan pasien. Karena itu, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar agar tenaga medis dapat menjalankan tugas kemanusiaannya dengan tenang,” ujar dr. Alfian.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa hukum kesehatan memiliki karakteristik berbeda dengan hukum pidana umum. Dalam dunia medis dikenal adanya risiko medis (medical risk), komplikasi, keadaan darurat, hingga keterbatasan sarana dan sumber daya yang dapat memengaruhi hasil pelayanan kesehatan.

Karena itu, penilaian terhadap tindakan dokter semestinya dilakukan secara hati-hati, berbasis kajian ilmiah dan standar profesi, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhir yang terjadi pada pasien.

Kasus dr. Ratna kini telah berkembang menjadi perhatian nasional karena menyentuh persoalan mendasar tentang hubungan antara profesi medis dan penegakan hukum. Putusan yang nantinya lahir bukan hanya akan menentukan nasib seorang dokter anak, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting yang akan dibaca oleh ribuan dokter di seluruh Indonesia.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem kesehatan nasional dan mengatasi kekurangan tenaga medis, muncul pertanyaan yang layak direnungkan bersama: apakah dokter masih akan merasa aman mengambil keputusan cepat dalam situasi darurat jika setiap risiko medis berpotensi dibalas dengan ancaman pidana?

Bila rasa takut mulai mengalahkan panggilan kemanusiaan, maka yang terancam bukan hanya profesi dokter. Yang dipertaruhkan adalah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang cepat, responsif, dan menyelamatkan nyawa. (Muhamad Rafli/KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MERITOKRASI ASN BELTIM  BULLSHIT (?)

    MERITOKRASI ASN BELTIM BULLSHIT (?)

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM – Masalah meritokrasi ASN di Beltim sudah lama menjadi keluh kesah ASN di Beltim ketika menyikapi mutasi dan penempatan ASN di jabatan-jabatan baru yang kasat mata tidak sesuai dan mematuhi meritokrasi yang sangat digembor-gemborkan. Meritokrasi ASN adalah sistem kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja individu […]

  • Oknum Staf Humas PTPN IV Regional 6 Langsa Tantang Duel Wartawan, Sikap Arogansi Dikecam

    Oknum Staf Humas PTPN IV Regional 6 Langsa Tantang Duel Wartawan, Sikap Arogansi Dikecam

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Langsa) – Seorang oknum Staf Humas di PTPN IV Regional 6 Langsa berinisial Mm menuai sorotan dan kecaman setelah tindakannya yang dianggap arogan dengan menantang duel seorang wartawan media online. Insiden ini memicu reaksi keras, mengingat peran humas seharusnya menjadi penghubung yang familier, santun, dan beretika antara perusahaan dan insan pers. Senin (30/6/2025) […]

  • Inilah 6 Perwakilan Babel untuk Seleksi Paskibraka Nasional 2025

    Inilah 6 Perwakilan Babel untuk Seleksi Paskibraka Nasional 2025

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Nasional tahun 2025 telah selesai diselenggarakan dengan sistem yang terbuka. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Tarmin, M.Si, yang mewakili Gubernur dalam acara penutupan seleksi Paskibraka di Gedung Mahligai Rumah […]

  • Para Menteri Nyatakan Dukungan ke Prabowo Lawan Mafia Migas, Singgung Nama Riza Chalid

    Para Menteri Nyatakan Dukungan ke Prabowo Lawan Mafia Migas, Singgung Nama Riza Chalid

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) — Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan kuat dari sejumlah menterinya di tengah gelombang demonstrasi yang terjadi selama sepekan terakhir. Aksi unjuk rasa tersebut sempat menimbulkan ketidakstabilan dalam aspek sosial, politik, hingga ekonomi nasional. Namun, sejumlah pejabat tinggi negara menyatakan sikap tegas untuk tetap mendukung langkah Prabowo dalam membersihkan berbagai sektor dari praktik […]

  • Harapan Kecil Penambang Rakyat di Belitung Timur, Harga Layak dan Penjualan Timah yang Lancar

    Harapan Kecil Penambang Rakyat di Belitung Timur, Harga Layak dan Penjualan Timah yang Lancar

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) — Bagi sebagian penambang rakyat di Belitung Timur, menambang timah bukan sekadar pekerjaan. Aktivitas tersebut menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Salah satunya Khairul Anam, warga Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Sejak 2019, ia menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan timah rakyat. Jum’at (28/8/2026) Ia menceritakan, mendapatkan hasil timah kini […]

  • Kapolres dan Danlanal Babel Tegas Tolak Tambang Ilegal Keranggan–Tembelok, Isu Restu Dibantah

    Kapolres dan Danlanal Babel Tegas Tolak Tambang Ilegal Keranggan–Tembelok, Isu Restu Dibantah

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Isu rencana beroperasinya kembali tambang timah ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, menuai reaksi keras dari aparat penegak hukum. Baik Polres Bangka Barat maupun Pangkalan TNI AL Bangka Belitung (Lanal Babel) menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba membuka kembali aktivitas tambang tanpa […]

expand_less