Kapal “Drakula” dan Solar Ilegal, Dugaan Bisnis Gelap BBM di Mentok Makin Terang

Dugaan Bisnis BBM Ilegal di Mentok Mencuat, Nama Tani dan Bogeng Ikut Disorot

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Dugaan praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali mencuat ke publik. Sejumlah nama disebut-sebut terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal berskala besar yang diduga telah lama beroperasi di kawasan tersebut. Jum’at (24/4/2026)

Selain nama Udin Bugis dan Akim yang lebih dulu ramai diperbincangkan, dua nama lain yakni Tani dan Bogeng kini ikut menjadi sorotan. Keduanya disebut sebagai pemain lama dalam praktik distribusi BBM ilegal di wilayah Mentok.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber jejaring media, Tani dan Bogeng diduga memiliki peran penting dalam menjalankan bisnis tersebut. Bahkan, keduanya disebut memiliki dukungan atau beking dari oknum aparat penegak hukum (APH), meski klaim ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Tani dan Bogeng ini termasuk pemain lama. Mereka punya jaringan dan disebut-sebut memiliki beking,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa Bogeng diduga memiliki fasilitas pendukung untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya berupa kapal jenis boat serta sejumlah tangki penampungan besar (tedmon) yang berada di kediamannya.

“Informasinya, Bogeng punya boat sendiri. Di rumahnya juga ada tedmon besar yang diduga digunakan untuk menampung atau mencampur BBM dari laut,” ungkapnya.

Selain itu, kemunculan dua kapal kayu yang dijuluki “kapal drakula” dan kerap bersandar di dermaga jeti nelayan Mentok juga menjadi perhatian. Kapal tersebut diduga memiliki kaitan erat dengan aktivitas distribusi BBM ilegal di wilayah tersebut.

Sumber menyebutkan, dua kapal tersebut diduga terkait dengan nama Udin dan Akim. Keduanya disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengambilan dan distribusi BBM ilegal dari tengah laut.

“Kapal itu diduga milik Udin atau Akim. Mereka sudah lama dikenal di kalangan pemain BBM ilegal,” ujar sumber.

Udin, yang dikenal dengan julukan Udin Bugis, disebut-sebut kerap mengambil BBM jenis solar dari tengah laut atau yang dikenal dengan istilah “solar kencingan”. BBM tersebut kemudian diduga dibawa ke darat melalui dermaga jeti Mentok untuk didistribusikan kembali.

Sementara itu, Akim juga disebut memiliki peran dalam jaringan tersebut. Bahkan, ia dikabarkan memiliki keterkaitan dengan pengelolaan salah satu SPBU di wilayah Mentok, meski informasi ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

“Udin dan Akim sama-sama pemain lama. Untuk Akim, informasinya terlibat dalam pengelolaan SPBU di Limbung,” tambah sumber.

Meski berbagai informasi telah beredar di masyarakat, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik BBM ilegal tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana dan Kasat Polairud Iptu Yudi Lasmono juga belum mendapatkan respons.

Pihak media menyatakan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebut dalam informasi tersebut guna mendapatkan kejelasan dan keberimbangan pemberitaan.

Praktik BBM ilegal sendiri menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara, merusak mekanisme distribusi energi, serta menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, keterlibatan berbagai pihak dalam rantai distribusi ilegal juga dapat memperumit upaya penegakan hukum.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memutus rantai distribusi BBM ilegal yang merugikan banyak pihak.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam dugaan kasus ini. (Jeffri Oktaviandi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *