KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan kasus dugaan korupsi dan penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Bangka Tengah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (28/4/2026). Dalam sidang tersebut, empat terdakwa yakni Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan, dan Mardiansyah menjalani agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Rabu (29/4/2026)
Sebanyak delapan orang saksi dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka terdiri dari empat anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan empat perangkat desa yang mengetahui kondisi wilayah tempat aktivitas tambang diduga berlangsung.
Dari unsur satgas, saksi yang hadir yakni Fajar Dewanto dari Direktorat Bea Cukai, serta Robi Sembiring, Arief Ichwani, dan Priyoga Wibawa Putra yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baik tingkat pusat maupun wilayah Bangka Belitung.
Sementara dari unsur perangkat desa, hadir Azar selaku Kepala Dusun Lubuk Lingkuk, Superi Jahuda selaku Kepala Desa Lubuk Besar, Ridianto selaku Kepala Desa Lubuk Lingkuk, serta Kepala Dusun Lubuk Besar.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan para saksi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Salah satu saksi yang memberikan keterangan cukup rinci adalah Robi Sembiring.
Dalam keterangannya, Robi menjelaskan dirinya bersama tim mendapat penugasan resmi pada Desember 2025 untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penelitian, serta dukungan pelaksanaan tugas berkaitan dengan program percepatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sendiri, Bapak Priyoga, maupun Bapak Fajar tercantum secara resmi dalam surat penugasan tersebut,” ujar Robi di persidangan.
Robi juga mengungkap hasil percakapannya dengan salah seorang pengawas lapangan yang diamankan saat kegiatan penertiban berlangsung. Menurutnya, pengawas tersebut mengaku hanya bertugas memastikan seluruh kebutuhan operasional di lokasi tambang terpenuhi agar kegiatan berjalan lancar.
Namun saat ditanya mengenai legalitas kegiatan, orang tersebut mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi dan menyatakan tidak ada dokumen perizinan yang dimiliki di lokasi.
“Ia menjelaskan dirinya hanya diajak bekerja di tempat itu oleh seseorang bernama Igus,” kata Robi.
Lebih lanjut, saksi menyebut dari informasi yang diterimanya, lahan yang digunakan untuk kegiatan tambang sebelumnya merupakan kebun kelapa sawit milik seseorang bernama Atip. Lahan itu kemudian disebut telah dijual dan dibeli oleh terdakwa Herman Fu.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena berkaitan dengan penguasaan lahan tempat aktivitas tambang diduga dilakukan.
Selain persoalan lahan, Robi juga menyinggung jalur distribusi hasil tambang. Menurut keterangan yang ia peroleh di lapangan, material hasil penambangan diangkut oleh seseorang bernama Yul menuju wilayah Desa Air Bara.
“Dari informasi yang kami dapatkan, hasil tambang dibawa ke Air Bara dan diangkut oleh Yul,” ujarnya.
Saksi juga membeberkan dugaan kapasitas produksi tambang tersebut. Menurut informasi yang dihimpunnya, hasil tambang dapat mencapai 900 kilogram per hari, yang disebut sebagai produksi tertinggi saat itu.
Ia menilai sistem pengupahan pekerja di lokasi juga cukup mencolok. Operator alat berat disebut menerima bayaran Rp300 ribu per jam, sementara tenaga pembantu memperoleh gaji bulanan sebesar Rp2 juta.
Selain itu, terdapat sembilan orang penambang yang disebut didatangkan dari luar daerah. Para pekerja ini dibayar berdasarkan hasil kerja dengan sistem Rp10 ribu per kilogram material tambang yang diperoleh.
“Dari jumlah itu, penambang mendapatkan bagian Rp5 ribu per kilogram, sisanya dipakai untuk biaya operasional dan gaji tenaga kerja lain,” terang Robi.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari pengawas lapangan, seluruh kebutuhan operasional seperti bahan bakar alat berat dan logistik lainnya diatur oleh terdakwa Iguswan.
“Namun untuk laporan dan rincian lebih lengkap, saya tidak memilikinya,” tambah Robi.
Saksi lain, Fajar Dewanto dari Direktorat Bea Cukai, turut memberikan kesaksian mengenai proses penindakan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan sebelumnya menerima informasi adanya alat berat di lokasi tambang.
Saat tim pertama tiba, mereka hanya menemukan satu unit buldoser. Karena itu, tim kemudian melakukan pencarian lanjutan menggunakan helikopter untuk memastikan keberadaan alat berat lainnya.
“Sebelumnya kami sudah mendapat informasi ada alat berat di lokasi tersebut, tetapi saat tim tiba alat-alat itu tidak terlihat. Karena itu kami melakukan pencarian menggunakan helikopter,” jelas Fajar.
Dari hasil pencarian udara, tim menemukan alat-alat berat masih berada di kawasan Sarengat, tidak jauh dari lokasi awal. Namun medan menuju titik tersebut cukup sulit karena tidak bisa dilalui kendaraan roda empat maupun sepeda motor.
Lokasi hanya dapat diakses dengan berjalan kaki atau melalui jalur khusus di kawasan hutan.
Fajar menyebut alat berat yang ditemukan berjumlah enam unit ekskavator, terdiri dari lima unit merek Hitachi dan satu unit merek Sunward. Jika ditambah satu unit buldoser yang ditemukan sebelumnya, total terdapat tujuh unit alat berat di dua lokasi berbeda.
“Totalnya tujuh unit, enam ekskavator dan satu buldoser, tersebar di dua lokasi,” ungkapnya.
Setelah menemukan alat berat itu, tim berupaya mencari operator maupun pihak yang berada di lokasi. Namun saat pemeriksaan dilakukan, tidak ada seorang pun ditemukan di sekitar area tambang.
Tim kemudian meminta bantuan operator yang sebelumnya diamankan di lokasi pertama untuk membawa kunci alat berat, karena merek alat yang sama memungkinkan penggunaan kunci serupa.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh alat berat dapat dipindahkan dari kawasan hutan menuju area yang lebih aman dan mudah dijangkau.
Setelah berhasil dievakuasi, keesokan harinya seluruh alat berat dikumpulkan di satu lokasi di daerah Nadi.
Fajar juga mengungkap, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, tiga orang datang ke lokasi setelah kegiatan penertiban berlangsung. Ia menduga kedatangan mereka karena telah mendapat informasi adanya operasi penindakan.
“Di antara mereka yang hadir adalah Herman bersama rekan-rekannya,” kata Fajar.
Selain itu, tim juga menemukan terdapat tiga titik aktivitas penambangan yang sedang beroperasi saat operasi dilakukan.
Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya serta pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing terdakwa. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tambang ilegal dan potensi kerugian negara di wilayah Bangka Tengah. (Sumber : Babel Aktual/Editor : KBO Babel)











