
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung kembali melanjutkan pembuktian perkara dugaan pembunuhan terhadap Aditya Warman dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026) sore. Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Martin dan Hasan Basri, yang didakwa melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Sabtu (17/1/2026)
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta tersebut sejatinya dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun karena sejumlah kendala teknis, persidangan baru dapat dimulai sekitar pukul 17.40 WIB. Agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum untuk menguatkan rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah pembunuhan terjadi.

Sebanyak empat orang saksi dihadirkan JPU, terdiri dari dua orang calo tiket kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, seorang kakak dari terdakwa Martin, serta seorang anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penangkapan dan penyidikan. Keempat saksi diperiksa secara bersamaan di hadapan majelis hakim, para terdakwa, dan tim penasihat hukum.
Saksi pertama, Indra, yang berprofesi sebagai calo tiket kapal, membeberkan kronologi awal pertemuannya dengan para terdakwa. Menurut Indra, pada saat itu Hasan yang aktif bertanya soal tiket penyeberangan, sementara Martin lebih banyak diam di dalam mobil.
“Awalnya Hasan yang nanya tiket dan posisinya di toko. Martin diam di mobil. Mereka akhirnya dapat tiket atas nama Hasan dengan tujuan Palembang dan bilang mau jemput karyawan,” ungkap Indra di hadapan majelis hakim.
Indra menegaskan bahwa pada saat pembelian tiket, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya tindak pidana pembunuhan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Menurut pengakuannya, kedua terdakwa hanya menyampaikan keperluan perjalanan biasa.
“Saya tidak tahu apa-apa, Pak. Mereka bilang mau jemput karyawan untuk kerja dan menyeberang membawa mobil warna putih,” ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi kedua, Nano, yang juga merupakan calo tiket kapal. Nano mengungkapkan bahwa ia menerima transfer uang dari terdakwa Hasan untuk pembelian tiket kapal tujuan Tanjung Kalian Mentok menuju Tanjung Api-Api Palembang.
“Hasan manggil saya, mereka bawa mobil warna putih. Awalnya tanya harga, saya bilang tiket Rp1.050.000, kalau pakai jasa jadi Rp1,2 juta. Dia minta nomor rekening, lalu saya terima transfer dua kali, pertama Rp1 juta dan kedua Rp200 ribu,” terang Nano.
Nano juga menyebutkan bahwa setelah tiket selesai dipesan, kedua terdakwa langsung berangkat menggunakan kapal Garuda Maritim 5 sekitar pukul 17.00 WIB. Ia menegaskan tidak mengetahui aktivitas para terdakwa setelah keberangkatan tersebut.
“Mereka berangkat naik kapal jam lima sore. Setelah itu saya tidak tahu apa yang mereka lakukan,” katanya.
Saksi ketiga, Kartini, yang merupakan kakak kandung terdakwa Martin, mengaku sempat bertemu dengan kedua terdakwa sebelum keberangkatan ke Palembang. Namun ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pembunuhan yang telah terjadi.
“Saya tidak tahu kejadian pembunuhan itu. Tahunya justru setelah ramai di TikTok,” ucap Kartini. Ia menyebut Hasan sempat menjemput Martin dan berpamitan hendak pergi ke Palembang dengan alasan menjemput karyawan.
Kartini juga mengungkapkan kondisi ekonomi Martin sebelum keberangkatan. Menurutnya, Martin sempat mengeluh tidak memiliki ongkos perjalanan.
“Martin bilang mau ke Belitung tapi tidak ada ongkos. Saya kasih Rp100 ribu. Dia juga bilang mau jual handphone, dan saya jawab terserah kamu,” tuturnya.
Saksi terakhir yang dihadirkan adalah Anto, seorang anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam penangkapan para terdakwa. Anto menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Martin di Palembang, sebelum akhirnya Hasan juga berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Bangka Belitung.
“Awalnya Martin tidak mengaku. Tapi setelah kami lakukan pendalaman, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap Anto. Menurutnya, para terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memukul dari belakang.
“Pertama korban dipukul oleh Martin, kemudian dilanjutkan oleh Hasan. Setelah itu mereka kabur ke Palembang membawa kendaraan milik korban,” jelasnya.
Anto juga menerangkan bahwa kedua terdakwa dibawa ke Bangka Belitung pada waktu yang berbeda karena proses penangkapan dilakukan terpisah.
“Martin lebih dulu kami bawa, lalu Hasan menyusul karena waktu penangkapannya berbeda,” katanya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Aditya Warman yang terjadi di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (7/8/2025). Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, sementara mobil miliknya kemudian diketahui dibawa kabur oleh para terdakwa hingga ke Palembang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan maupun pendalaman keterangan terdakwa. Majelis hakim menegaskan agar seluruh pihak tetap kooperatif demi terungkapnya fakta hukum secara terang dan berkeadilan. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)








