
KBOBABEL.COM (BANDA ACEH) – Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan akan menutup operasional tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur setelah mencuatnya kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 18 bulan. Kasus ini saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan menjadi perhatian luas masyarakat. Rabu (29/4/2026)
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mentoleransi kejadian yang diduga terjadi di lembaga penitipan anak tersebut. Ia memastikan langkah tegas akan segera diambil terhadap operasional daycare tersebut.

“Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup,” kata Afdhal Khalilullah di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026) malam.
Afdhal menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus kekerasan yang terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan mengawal penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat prihatin. Kasus ini seharusnya tidak terjadi. Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh agar sesuai standar operasional dan perizinan,” ujarnya.
Langkah hukum juga telah ditempuh oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui tim hukum yang turut memantau perkembangan kasus tersebut. Tim Hukum Pemkot Banda Aceh, Sulthan M. Yus, mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penanganan awal.
“Penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian pihak lain di lokasi,” kata Sulthan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), daycare Baby Preneur diketahui tidak memiliki izin operasional yang sah. Fakta ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam penindakan lebih lanjut.
Menurut Sulthan, keberadaan lembaga penitipan anak tanpa izin resmi menjadi salah satu pelanggaran yang harus ditindak tegas, terlebih jika di dalamnya terjadi dugaan kekerasan terhadap anak.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak. Pemkot meminta agar masyarakat memastikan legalitas dan standar keamanan lembaga sebelum menitipkan anak.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyebarluaskan konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun keluarga.
“Pemkot Banda Aceh berkomitmen memastikan kejadian serupa tidak terulang melalui penguatan pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Sulthan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap balita berusia 18 bulan viral di media sosial. Rekaman tersebut memicu kemarahan masyarakat dan berbagai kecaman terhadap pihak daycare.
Dalam video yang beredar, tampak dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan terhadap anak kecil di dalam lingkungan penitipan. Hal ini membuat publik mempertanyakan standar pengawasan di lembaga tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak manajemen Daycare Baby Preneur telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Dalam pernyataannya, pengelola menyebut bahwa terduga pelaku telah diberhentikan dari pekerjaannya dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, termasuk pemilik yayasan.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DS (24) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini memicu keprihatinan luas karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan penitipan yang seharusnya memberikan rasa aman. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak terkait. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)









