Waspada Penipuan! KPK Sebut Ada Oknum Ngaku Bisa Kondisikan Perkara Bea Cukai

KPK Tegaskan Kasus Bea Cukai Tak Bisa Diatur, Masyarakat Diminta Jangan Percaya Oknum

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya informasi mengenai oknum tertentu yang mengaku dapat mengondisikan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Informasi tersebut diperoleh penyidik saat menangani proses penyidikan dan disebut beredar di wilayah Jawa Tengah. Rabu (29/4/2026)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menerima laporan mengenai pihak-pihak yang mencatut nama KPK dengan dalih mampu mengurus atau mengatur jalannya perkara yang tengah ditangani.

banner 336x280

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut di antaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (29/4/2026).

KPK menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh oknum tersebut tidak benar. Lembaga antirasuah memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa campur tangan pihak mana pun.

Menurut Budi, tindakan mengaku bisa mengatur perkara hukum merupakan modus penipuan yang kerap dilakukan pihak tidak bertanggung jawab demi memperoleh keuntungan pribadi.

Ia menilai praktik semacam itu sangat merugikan masyarakat karena memanfaatkan ketidaktahuan atau kekhawatiran pihak tertentu terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” tegasnya.

KPK juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang menawarkan jasa pengurusan perkara, baik secara langsung maupun melalui perantara. Terlebih jika disertai permintaan uang, hadiah, atau imbalan tertentu dengan janji perkara dapat dihentikan, diperlambat, atau diarahkan sesuai kepentingan tertentu.

“Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” sambung Budi.

Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong masyarakat segera melapor apabila menemukan pihak yang mencatut nama lembaga atau pejabat KPK untuk menawarkan bantuan penanganan perkara.

Lembaga antirasuah menegaskan tidak pernah menunjuk pihak luar sebagai perantara dalam penanganan kasus. Seluruh komunikasi resmi dilakukan melalui saluran kelembagaan yang sah.

KPK saat ini masih terus mendalami dugaan korupsi terkait bea dan cukai. Proses penyidikan disebut berjalan sesuai mekanisme hukum dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *