
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yang mengaku akan menggugat lembaga antirasuah tersebut senilai Rp300 triliun. Kamis (30/4/2026)
KPK menyarankan Noel untuk lebih fokus menghadapi proses persidangan yang sedang berjalan dibanding membangun opini di luar jalur hukum perkara yang tengah diperiksa di pengadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh pembuktian perkara seharusnya dilakukan dalam ruang sidang. Karena itu, pihak yang sedang berperkara diminta memaksimalkan hak-haknya melalui mekanisme peradilan.
“KPK tentu mengharapkan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan, lebih fokus di dalam forum persidangan itu sendiri supaya proses hukum yang berjalan ini juga bisa lebih jernih tanpa opini-opini yang kemudian coba dibangun di luar konstruksi perkara,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul ancaman gugatan yang dilontarkan Noel sehari sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Noel menyatakan akan menggugat KPK secara perdata maupun pidana dengan nilai fantastis, yakni Rp300 triliun. Gugatan tersebut disebut akan diajukan dalam waktu dekat.
“Saya akan gugat KPK, ya. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung. Kita akan gugat KPK Rp300 triliun,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Noel merasa dirugikan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menilai banyak informasi yang beredar telah merusak nama baiknya. Menurut Noel, dirinya diframing seolah memiliki banyak aset dan memperoleh keuntungan besar dari praktik pemerasan.
“Saya rugi secara imateriil. Karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang di-framing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya,” kata Noel.
Tak hanya itu, Noel juga mengklaim apabila gugatan tersebut dikabulkan, uang hasil ganti rugi Rp300 triliun tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut seluruh dana akan disalurkan kepada para buruh dan masyarakat yang sedang mencari keadilan.
“Dan Rp300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh dan mereka yang mencari keadilan. Ditandatangani dan tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak saya, buat istri saya, dan buat saya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, KPK menegaskan proses hukum yang berjalan saat ini harus dihormati semua pihak. Lembaga antirasuah juga meminta publik menunggu hasil persidangan yang sedang berlangsung.
Menurut Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penanganan perkara.
“Tentunya kami meyakini, karena peran-peran yang dilakukan oleh para pihak terkait dengan modus dugaan tindak pemerasan kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan sertifikasi K3 ini terbukti dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Sertifikasi K3 merupakan dokumen penting yang dibutuhkan perusahaan dan tenaga kerja dalam memenuhi standar keselamatan kerja.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga ada praktik penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan masyarakat atau pihak swasta harus mengeluarkan biaya tertentu di luar ketentuan resmi.
Proses hukum kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam tahap ini, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk menguatkan dakwaan.
Sementara terdakwa melalui tim kuasa hukum memiliki hak penuh untuk membantah, menghadirkan saksi meringankan, maupun menyampaikan pembelaan di akhir sidang.
Pakar hukum menilai ancaman gugatan terhadap lembaga penegak hukum merupakan hak setiap warga negara sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas. Namun substansi utama tetap harus dibuktikan melalui jalur peradilan.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk membedakan antara proses pidana yang sedang berjalan dengan rencana gugatan perdata yang bersifat terpisah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal aktif dalam isu sosial dan ketenagakerjaan. Pernyataan Noel mengenai gugatan Rp300 triliun pun memicu beragam tanggapan di ruang publik.
Meski demikian, KPK menegaskan fokus utama saat ini adalah pembuktian perkara di pengadilan. Lembaga tersebut meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan sidang yang masih berjalan, publik kini menunggu perkembangan berikutnya, termasuk apakah Noel benar-benar merealisasikan ancaman gugatan terhadap KPK serta bagaimana hasil akhir perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 tersebut. (Sumber : SinPo.id, Editor : KBO Babel)









