Kasus Bupati Muara Enim Bergulir, KPK Periksa Anggota V BPK hingga Kepala Sekretariat AKN V

KPK Dalami Kasus Suap Audit Muara Enim, Bobby Rizaldi dan Empat Pejabat BPK Diperiksa Sebagai Saksi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pada Kamis (16/7/2026), penyidik memeriksa lima orang dari lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan status seluruh pihak yang dipanggil masih sebagai saksi.

banner 336x280

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Selain Bobby Adhityo Rizaldi, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai BPK lainnya yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut.

Kelima saksi yang diperiksa yakni:

  • Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota V BPK RI.
  • Turning Rahayu, Tenaga Ahli Anggota V BPK RI.
  • Widhi Widayat, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI.
  • Ahdony Asfiansyah, Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK RI.
  • Wahyu Tri Handoko, Kepala Sekretariat AKN V BPK RI.

Namun demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi maupun keterkaitan langsung mereka dalam konstruksi perkara yang sedang diusut.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang diduga terjadi dalam proses pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Salah satunya adalah Bupati Muara Enim, Edison, yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi hasil audit laporan keuangan.

Selain Edison, empat tersangka lainnya berasal dari unsur swasta maupun aparatur sipil negara.

Mereka adalah Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN yang bertugas sebagai Pengendali Teknis, Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi, serta Cory Erin Hardi yang merupakan Marketing PT Millenium Solusi Abadi.

KPK menduga praktik suap dilakukan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atau opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dugaan tersebut kini terus didalami melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Meski telah memeriksa sejumlah pejabat BPK, KPK menegaskan bahwa status mereka saat ini masih sebatas saksi. Pemeriksaan dilakukan guna memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa pidana serta peran masing-masing pihak.

Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Kasus dugaan suap audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta menyeret sejumlah nama dari lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan akuntabel. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *