Kasus Korupsi Kuota Haji Bergulir, KPK Kembali Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo

Empat Jam di Ruang Penyidik, Dito Ariotedjo Beberkan Materi Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dito mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.58 WIB dan baru meninggalkan Gedung KPK pada pukul 14.08 WIB.

banner 336x280

Usai menjalani pemeriksaan, Dito menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangannya dalam penyidikan baru yang berkaitan dengan tersangka dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta ya, keterangan tambah-tambah informasi seputar itu saja,” kata Dito kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Penyidik KPK menggali sejumlah informasi tambahan yang dinilai berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengaturan kuota haji khusus.

Selain itu, penyidik kembali mendalami keterangannya mengenai kunjungan kerja bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi pada tahun 2022.

Menurut Dito, keberadaannya dalam rombongan kenegaraan saat itu menjadi salah satu alasan dirinya kembali dimintai keterangan.

Ia mengungkapkan bahwa dalam kunjungan tersebut turut berkaitan dengan mertuanya, Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan Direktur Utama PT Maktour Travel sekaligus bagian dari asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji.

“Lebih karena waktu itu kan saya ada dalam lokasi di Arab Saudi pas pertemuan dengan MBS. Kebetulan mertua juga terkait dengan asosiasi,” ujarnya.

KPK diketahui juga mendalami hubungan antara sejumlah biro perjalanan haji dengan proses penambahan kuota haji khusus yang kini tengah menjadi objek penyidikan.

Ini bukan kali pertama Dito diperiksa dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, ia juga telah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan penjelasan mengenai kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi.

Saat itu, Dito mengatakan seluruh aktivitas selama kunjungan telah dijelaskan secara rinci kepada penyidik.

“Secara garis besar memang yang dipertanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya secara detail dan semoga bisa membantu KPK yang sedang menyelesaikan perkara ini,” ujarnya saat itu.

Ia menjelaskan bahwa agenda kunjungan tersebut berisi forum internasional dan pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi.

Salah satu agenda utama ketika itu adalah pembahasan kerja sama di bidang olahraga yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).

Menurut Dito, pembahasan dalam pertemuan tersebut cukup luas, mulai dari investasi, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga pelayanan ibadah haji bagi jamaah Indonesia.

Namun ia menegaskan bahwa tidak ada pembahasan khusus mengenai penambahan kuota haji.

“Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu makan siang Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik, tapi pelayanan haji, karena kan haji kita butuh banyak,” katanya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga menanyakan hubungan keluarga Dito dengan PT Maktour Travel yang turut menjadi perhatian dalam penyidikan kasus ini.

Dito tidak membantah bahwa Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, merupakan ayah dari istrinya.

“Ya pastinya ada lah, kebetulan kan Pak Fuad itu bapak dari istri saya,” ujar Dito.

Meski demikian, ia menegaskan tidak berada di rumah pribadi Fuad Hasan Masyhur ketika KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

“Saya tidak di lokasi. Yang ada waktu itu masih istri saya,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Penyidik menduga telah terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara agar kuota tambahan tersebut dapat dialokasikan kepada penyelenggara ibadah haji tertentu.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Selain itu, Ismail juga diduga memberikan 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex.

Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah dari pengisian kuota tambahan pada musim haji tahun 2024.

KPK memperkirakan keuntungan yang diperoleh delapan PIHK tersebut mencapai sekitar Rp40,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Gus Alex dan Hilman Latief disebut bertindak sebagai representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota tersebut.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan para pihak, serta mekanisme penentuan kuota haji khusus yang diduga menyimpang dari aturan.

Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. KPK juga tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil saksi-saksi lain apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *