KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan memberikan asistensi dalam penyidikan kasus dugaan penambangan timah ilegal menyusul ditemukannya sekitar 53 ton pasir timah di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (6/8/2026)
Keterlibatan Bareskrim menjadi sinyal bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada temuan barang bukti, tetapi juga akan menelusuri dugaan jaringan penambangan ilegal, alur distribusi, hingga kemungkinan penyelundupan timah ke luar daerah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan pihaknya akan memberikan asistensi langsung terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh jajaran kepolisian di Bangka Belitung.
“Bareskrim melakukan kegiatan asistensi atas penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal dan penyelundupan timah sebesar 53 ton,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, penyidik tidak hanya akan memeriksa asal-usul timah tersebut, tetapi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Penyidikan akan dikembangkan untuk mengetahui siapa pelakunya, aktor intelektualnya, termasuk pihak yang memberikan pendanaan terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut,” katanya.
Irhamni menegaskan koordinasi akan dilakukan bersama Polres Belitung dan Polda Kepulauan Bangka Belitung agar seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara menyeluruh, mulai dari aktivitas penambangan, penyimpanan, hingga dugaan distribusi maupun penyelundupan.
Sebelumnya, temuan puluhan ton pasir timah tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan personel Polres Belitung di sebuah rumah di kawasan Air Merbau. Rumah tersebut diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan bijih timah.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Inspektur Satu Dimpos Tampubolon mengatakan saat tiba di lokasi, petugas mendapati anggota Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti yang merupakan satuan tugas bentukan TNI sudah berada di area tersebut.
“Ditemukan kurang lebih 53 ton bijih timah yang tersimpan di dalam rumah yang dijadikan gudang,” ujar Dimpos.
Dalam proses pemeriksaan di lokasi, Satlap Tri Cakti menyampaikan bahwa seluruh administrasi terkait keberadaan pasir timah tersebut merupakan milik perusahaan mitra PT Timah. Dokumen tersebut disebut telah tercatat, dilaporkan, serta berada dalam pengawasan.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap melakukan langkah hukum dengan menyita seluruh pasir timah sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyitaan dilakukan oleh personel Polres Belitung yang mendapat dukungan pengamanan dari Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah penyitaan tersebut dilakukan guna memastikan status hukum kepemilikan, legalitas asal material, dokumen pengangkutan, hingga kesesuaian antara administrasi dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, keberadaan personel Satlap Tri Cakti di lokasi juga menjadi perhatian publik. Saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Silakan ditanyakan ke Satgas,” ujarnya singkat.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang diamankan serta memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyimpanan puluhan ton pasir timah tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik sebagai pengelola, pemodal, maupun pihak yang diduga mengendalikan distribusi hasil tambang ilegal.
Dengan keterlibatan langsung Bareskrim Polri, pengungkapan kasus ini diperkirakan akan berkembang lebih luas, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan bisnis dan aktor intelektual yang diduga berada di balik aktivitas penambangan serta dugaan penyelundupan timah di Belitung. (Sumber : Tempo.co, Editor : KBO Babel)











