KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan dugaan penyelundupan 28 ton pasir timah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Jum’at (14/8/2026)
Puluhan ton pasir timah tersebut ditemukan dalam sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penimbunan di wilayah Desa Gantung, Belitung Timur. Pengungkapan dilakukan dalam operasi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan setelah aparat memperoleh informasi terkait aktivitas penimbunan pasir timah yang diduga akan dibawa keluar wilayah Indonesia.
“Benar, ada pengungkapan penimbunan pasir timah 28 ton oleh tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung di salah satu rumah di wilayah Desa Gantung,” kata Agus.
Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial RO, BU, dan TI.
Agus mengatakan ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing, termasuk asal-usul pasir timah serta tujuan dan mekanisme pengirimannya.
Berdasarkan hasil informasi awal yang diterima aparat, puluhan ton pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Bahkan, aktivitas serupa disebut bukan kali pertama dilakukan oleh jaringan tersebut.
“Informasi yang kita dapatkan, aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh tim gabungan,” ujar Agus.
Petugas juga menemukan sejumlah ciri pada kemasan pasir timah yang memperkuat dugaan bahwa komoditas tersebut dipersiapkan untuk dikirim melalui jalur laut.
Pasir timah dikemas menggunakan karung dan dilapisi plastik bening. Lapisan tersebut diduga digunakan untuk melindungi pasir timah agar tidak terkena air laut selama proses pengangkutan.
“Barang bukti yang diamankan ini memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Selain terbungkus karung, juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan,” jelas Agus.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polda Babel dalam mencegah penyelundupan sumber daya alam Indonesia ke luar negeri.
Menurut Irhamni, penindakan terhadap penyelundupan pasir timah penting dilakukan karena hasil sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah asalnya.
Ia menegaskan aparat akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang berupaya menjalankan aktivitas perdagangan atau penyelundupan timah secara ilegal.
“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,” tegas Irhamni.
Ia juga memastikan kepolisian bersama TNI akan terus melakukan pengawasan serta menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk apabila ditemukan pihak yang diduga memberikan perlindungan atau membekingi kegiatan ilegal.
“Kami, baik dari Kepolisian atau TNI, akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membekingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” ungkapnya.
Irhamni juga mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan agar memperhatikan ketentuan dan lokasi yang diperbolehkan. Ia meminta masyarakat tidak melakukan penambangan di kawasan hutan lindung, daerah aliran sungai maupun kawasan lain yang dinyatakan terlarang.
Selain lokasi penambangan, masyarakat juga diminta menjual hasil tambang melalui jalur yang memiliki legalitas jelas.
“Kepada masyarakat silakan bekerja, tapi bukan daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai atau kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturannya, jual hasil ke pihak PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ke tempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan serta mendalami jaringan di balik dugaan penyelundupan tersebut. Aparat juga masih menelusuri asal 28 ton pasir timah dan pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Barang bukti puluhan ton pasir timah tersebut untuk sementara masih diamankan di Polres Belitung Timur sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan dan pengiriman pasir timah ilegal, khususnya yang diduga diarahkan ke luar negeri.
Penyidik selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut. (Garry Irsa Maestra/KBO Babel)











