KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial EE alias Win (51), warga Kelurahan Kacang Pedang, diamankan polisi setelah ditemukan 17 paket diduga ganja dengan berat bruto mencapai 12.876 gram atau sekitar 12,8 kilogram di rumahnya. Senin (10/8/2026)
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel pada Jumat (7/8/2026) malam. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kacang Pedang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Ronald, Minggu (9/8/2026).
17 Paket Ganja Diamankan
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dalam pemeriksaan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah paket berisi tanaman kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
Total terdapat 17 paket yang diamankan polisi. Barang bukti tersebut terdiri atas 13 paket berukuran besar, dua paket berukuran sedang dan dua paket berukuran kecil.
Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat bruto 12.876 gram atau sekitar 12,8 kilogram.
“Dari rumah pelaku diamankan 17 paket ganja, terdiri dari 13 paket besar, dua paket sedang dan dua paket kecil dengan berat bruto keseluruhan 12.876 gram,” ujar Ronald.
Selain belasan paket diduga ganja, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam dan satu kotak plastik kecil yang di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital.
Keberadaan timbangan digital tersebut turut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku Akui Barang dalam Penguasaannya
Saat diamankan, EE disebut mengakui bahwa 17 paket diduga ganja yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik setelah penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
“Ketika diamankan, pelaku mengakui bahwa belasan paket ganja tersebut berada dalam penguasaannya,” ungkap Ronald.
Setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai, EE bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Babel. Pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Ia mengatakan pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Babel.
“Ya benar, pelaku dan 17 paket ganja tersebut sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara tersebut, EE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan yang disangkakan kepada tersangka memuat ancaman pidana berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Meski demikian, proses hukum terhadap EE masih berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara utuh jaringan maupun asal-usul barang bukti.
Polda Babel juga masih mendalami dari mana ganja tersebut diperoleh, untuk siapa barang tersebut dipersiapkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pendalaman tersebut menjadi bagian penting dari proses penyidikan untuk mengetahui apakah perkara hanya melibatkan EE atau berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polda Babel Ajak Masyarakat Berperan
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Agus mengatakan, pengungkapan kasus di Kacang Pedang menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap aktivitas narkotika.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung. Kami mengajak masyarakat ikut bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegas Agus.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika kepada kepolisian. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.
“Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan tersebut, Polda Babel kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus penegakan hukum di wilayah Bangka Belitung. Sementara itu, terhadap EE, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan rangkaian perkara, asal-usul 12,8 kilogram barang bukti, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)











