KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menyatakan siap melakukan pendampingan dan memediasi persoalan konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah Bangka Belitung. Kamis (17/9/2026)
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah konflik sosial sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam persoalan hak masyarakat atas kebun plasma yang belum terselesaikan.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, mengatakan persoalan agraria pada dasarnya merupakan persoalan antara perusahaan dan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian.
Menurut Viktor, kepolisian mengambil posisi untuk mendorong para pihak duduk bersama guna mencari penyelesaian yang dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Permasalahan agraria ini sebenarnya kan antara perusahaan dengan masyarakat. Kami mengundang mereka semua untuk duduk bersama. Sebagai contoh, ada salah satu perusahaan yang saat ini sedang berproses. Hak masyarakat terkait kebun plasma itu harus dipenuhi,” ujar Viktor.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Namun, Viktor juga mengingatkan agar pemenuhan hak masyarakat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan operasional perusahaan. Menurutnya, penyelesaian persoalan plasma tidak boleh justru membuat aktivitas perusahaan terganggu hingga berdampak terhadap masyarakat.
“Proses pemenuhannya juga harus memperhatikan keberlangsungan perusahaan itu. Jangan sampai nanti perusahaannya menjadi tidak produktif, yang justru akan berdampak buruk juga kepada masyarakat. Ini yang harus kita perhatikan bersama,” katanya.
Viktor menekankan, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu hal utama yang harus diperhatikan dalam penyelesaian konflik agraria.
Karena itu, kepolisian akan mendorong perusahaan untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama kewajiban yang berkaitan dengan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
“Intinya, kesejahteraan masyarakat itu yang paling utama. Kewajiban perusahaan akan terus kita dorong agar dilaksanakan,” tegasnya.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat memiliki kaitan erat dengan terciptanya situasi keamanan yang kondusif. Ketika persoalan hak masyarakat dapat diselesaikan secara baik, potensi munculnya konflik sosial juga dapat ditekan.
“Upaya menyejahterakan masyarakat itu sebenarnya merupakan bagian dari meningkatkan dan mempertahankan situasi kamtibmas. Ada hubungan kausalitas yang perlu dan harus tetap kita jaga bersama,” ucap Viktor.
DPRD Babel Soroti Potensi Ekonomi Plasma
Persoalan kewajiban plasma juga menjadi perhatian DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya sebelumnya menerima perwakilan masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Bangka Barat yang menyampaikan tuntutan terkait kejelasan hak kebun plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Babel pada Senin, 14 September 2026.
Masyarakat yang hadir antara lain berasal dari Desa Air Belo, Belo Laut, dan Mayang. Mereka meminta pemerintah dan DPRD membantu memperjuangkan realisasi kebun plasma sebesar 20 persen yang diklaim menjadi hak masyarakat dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT GSBL).
Didit menilai apabila kewajiban plasma dapat diwujudkan, dampaknya terhadap perekonomian masyarakat di sekitar perkebunan akan sangat besar.
Ia memberikan gambaran, apabila satu desa seperti Air Belo memperoleh alokasi sekitar 400 hektare lahan plasma, maka perputaran ekonomi yang dihasilkan dapat mencapai sekitar Rp1,2 miliar setiap bulan.
“Jika seluruh perusahaan sawit di Bangka Belitung taat memberikan plasma kepada rakyat, saya yakin ekonomi masyarakat Babel akan menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia. Saat ini sektor penggerak utama ekonomi rakyat adalah perkebunan sawit dan pertambangan,” kata Didit.
Menurutnya, keberadaan kebun plasma bukan sekadar persoalan pembagian lahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa di sekitar perkebunan.
DPRD Babel juga menerima keluhan petani mengenai kenaikan harga pupuk yang dinilai semakin membebani masyarakat.
Didit meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memperhatikan persoalan tersebut, termasuk menjaga stabilitas harga komoditas sawit serta memastikan ketersediaan pupuk bagi petani.
Menurutnya, keberlanjutan sektor perkebunan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Warga Tuntut Plasma 20 Persen
Sebelumnya, perwakilan masyarakat dari empat desa di Kabupaten Bangka Barat mendatangi DPRD Babel untuk meminta kejelasan mengenai hak kebun plasma sebesar 20 persen dari PT GSBL.
Perusahaan tersebut diketahui mengelola lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 9.000 hektare. Warga mempersoalkan kewajiban penyediaan plasma yang menurut mereka belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan masyarakat sejak perusahaan beroperasi pada 1993.
Perwakilan warga, Amrin Saimi, mengatakan masyarakat telah menunggu realisasi hak tersebut selama bertahun-tahun.
Ia menyebut masyarakat memiliki dasar aturan yang menjadi rujukan terkait kewajiban perusahaan perkebunan dalam penyediaan kebun plasma.
“Perusahaan ini berdiri sejak 1993. Rujukannya jelas, dalam aturan pemerintah ada kewajiban plasma minimal 20 persen dari total HGU yang wajib hukumnya diberikan ke masyarakat. Namun sampai hari ini, tiga hingga empat desa tersebut belum mendapatkan haknya,” ujar Amrin.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari kepolisian dan DPRD Babel. Polda Babel menyatakan siap mengawal proses dialog antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik sosial.
Penyelesaian yang mengedepankan dialog, kepastian hak masyarakat, kepatuhan perusahaan terhadap aturan, serta keberlangsungan kegiatan usaha menjadi perhatian dalam proses tersebut.
Dengan demikian, persoalan plasma di Bangka Belitung diharapkan tidak berlarut-larut dan dapat menemukan jalan keluar yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan situasi kamtibmas di wilayah perkebunan. (Sumber : RRI, Editor : KBO Babel)











