KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Seorang guru akuntansi di SMK Negeri 1 Pangkalpinang, Bangka Belitung, berinisial AN (46), diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian barang milik siswa di lingkungan sekolah. Kamis (17/9/2026)
AN diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan barang milik siswa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Agus, terduga pelaku merupakan tenaga pengajar di salah satu sekolah kejuruan di Kota Pangkalpinang. AN diduga mengambil barang milik siswa ketika ruangan kelas dalam kondisi kosong.
“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di SMK Negeri,” kata Agus saat memberikan keterangan di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (17/9/2026).
Dua Barang Siswa Dilaporkan Hilang
Agus menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (8/9/2026) dan Jumat (11/9/2026) di lingkungan sekolah.
Dua barang milik siswa yang dilaporkan hilang masing-masing berupa satu unit ponsel Infinix HOT 60 Pro dan satu unit laptop Axioo Pongo 750.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, total kerugian akibat hilangnya kedua barang tersebut diperkirakan mencapai Rp18,1 juta.
Salah satu aksi pencurian diduga terjadi ketika ruang kelas ditinggalkan oleh para siswa. Saat itu, para siswa sedang mengikuti kegiatan praktik di ruang laboratorium sehingga ruangan kelas dalam keadaan kosong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang terduga pelaku yang kemudian mengarah kepada AN.
Diamankan di Ruang Guru
Petugas URC Polsek Taman Sari selanjutnya mendatangi sekolah dan mengamankan AN di ruang guru.
Saat diamankan, AN disebut masih mengenakan seragam dinas berwarna cokelat. Polisi juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut dari tangan terduga pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang buktinya,” ujar Agus.
Setelah diamankan, AN bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Taman Sari untuk menjalani pemeriksaan awal.
Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta dugaan keterlibatan AN dalam hilangnya barang milik siswa tersebut. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut guna mengungkap secara jelas bagaimana barang-barang tersebut dapat hilang dari lingkungan sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian karena terduga pelaku merupakan seorang guru yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam lingkungan pendidikan. Namun, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk sementara, AN telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di jajaran Polresta Pangkalpinang. Polisi juga terus melengkapi alat bukti serta keterangan saksi untuk memastikan kronologi dan fakta hukum dalam perkara tersebut. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











