KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Jum’at (18/9/2026)
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK sebelumnya menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Dalam proses penggeledahan yang berlangsung hingga sore hari, sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari gedung Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.23 WIB. Rombongan tersebut terdiri dari sekitar 11 orang atau lebih, baik petugas yang mengenakan rompi bertuliskan KPK maupun penyidik berpakaian sipil.
Pantauan di lokasi menunjukkan para petugas keluar melalui satu lift menuju lobi gedung. Mereka kemudian berjalan menuju kendaraan yang telah disiapkan di luar gedung sambil membawa tiga koper berwarna hitam.
Belum diketahui secara rinci isi dari ketiga koper tersebut. Petugas KPK yang membawa koper juga tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Ketiga koper kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan. Rombongan penyidik meninggalkan kompleks Kementerian ATR/BPN menggunakan tiga mobil berwarna hitam untuk membawa hasil penggeledahan ke Kantor KPK.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Barang bukti itu berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan yang terdapat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Geledah Tiga Ruang Dirjen
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah titik di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sedikitnya tiga ruangan direktur jenderal turut menjadi sasaran penggeledahan.
Ketiga ruangan tersebut yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.
Sementara itu, ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid belum menjadi lokasi penggeledahan dalam kegiatan tersebut. KPK menyatakan penggeledahan terhadap lokasi lain masih dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan. Dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan ditelaah penyidik untuk menguatkan konstruksi perkara serta mengungkap rangkaian dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB.
Dengan dibawanya tiga koper dari kantor ATR/BPN, barang yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Namun, hingga penggeledahan selesai, KPK belum merinci isi ketiga koper tersebut maupun menjelaskan apakah seluruh barang di dalamnya akan menjadi alat bukti dalam perkara. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)











