KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dalam layanan pertanahan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa hari sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan penggeledahan dimulai pada Kamis dan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penyidik adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
)Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung. KPK, kata dia, akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sebagai bagian dari transparansi proses hukum.
Menurut KPK, penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, perantara, hingga pihak swasta lainnya.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Telusuri Perkara Lebih Luas
Penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon. Lembaga antirasuah juga menyatakan sedang mendalami kemungkinan adanya perkara korupsi lain di lingkungan ATR/BPN.
KPK juga menduga keterlibatan pihak swasta dalam praktik layanan pertanahan tidak hanya terbatas pada PT Summarecon Agung Tbk. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah entitas swasta lainnya.
Menurut Budi, pihak swasta yang diduga terkait tidak hanya berasal dari kalangan pengembang properti, tetapi juga individu. Namun, KPK masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan masing-masing pihak tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menelusuri alur perintah terkait dugaan penerimaan suap. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana praktik yang sedang disidik berlangsung serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
KPK sebelumnya menyebut perkara pengurusan HGB Summarecon berawal dari sengketa tanah antara perusahaan dengan sejumlah ahli waris. Dalam proses pengurusan layanan pertanahan tersebut, penyidik kemudian menemukan dugaan praktik korupsi yang berujung pada OTT.
Dengan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, penyidik kini berupaya memperkuat konstruksi perkara melalui pencarian dokumen maupun alat bukti lain yang relevan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara lebih utuh dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam layanan pertanahan serta memastikan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)











