Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Masuk Tahap Penuntutan

Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Masuk Tahap Penuntutan

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Penanganan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap penuntutan. Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). 

Selain Febrie, pelimpahan tahap II tersebut juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan,” kata Anang di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Anang, perkara yang dilimpahkan tidak hanya berkaitan dengan dugaan TPPU, tetapi juga tindak pidana asal yang diduga berupa korupsi dalam bentuk pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Punya Waktu 20 Hari

Setelah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sekaligus menyelesaikan administrasi perkara.

Setelah tahap tersebut selesai, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki proses persidangan.

“Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, red.),” ujar Anang.

Pelimpahan ini menjadi tahapan penting karena perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyidikan kini masuk ke ranah penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan konstruksi dakwaan berdasarkan berkas penyidikan dan barang bukti yang telah diserahkan.

Febrie sendiri tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan pada Jumat pagi. Setelah menjalani proses pelimpahan dan pemeriksaan administrasi, ia kemudian meninggalkan gedung tersebut menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Penahanan Febrie Masih Kewenangan Penuntut Umum

Mengenai lokasi penahanan Febrie setelah perkara dilimpahkan, Anang mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum.

Febrie sebelumnya diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Anang menyebut terdapat kemungkinan mantan Jampidsus tersebut tetap ditempatkan di Rutan KPK, namun keputusan akhirnya berada di tangan penuntut umum.

“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK, red.), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” kata Anang.

Sementara itu, Don Ritto dan Nurman Herin juga ikut dilimpahkan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Don Ritto disebut sebagai pengacara, sedangkan Nurman Herin merupakan pihak swasta. Keduanya dijerat dalam perkara dugaan TPPU.

Penyidikan Sebelumnya Masuk Tahap Final

Sebelum pelimpahan tahap II dilakukan, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap finalisasi.

Pernyataan itu disampaikan setelah rapat koordinasi bersama Polri dan sejumlah instansi terkait pada Selasa (15/9). Dalam rapat tersebut disepakati bahwa tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung sebelumnya menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung menerbitkan sprindik lain untuk menyelidiki dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Dalam proses penyidikan tersebut, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Pihak Febrie Soroti Perkara

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan adanya persoalan terkait tempus atau periode waktu antara perkara TPPU dan tindak pidana asalnya. Menurut kuasa hukum, terdapat dugaan ketidaksinkronan periode waktu antara dugaan TPPU pada 2018–2026 dan perkara korupsi dalam penanganan Jiwasraya dan/atau ASABRI yang disebut berlangsung pada 2020–2025.

Febrie juga meminta agar persoalan kepemilikan emas 74 kilogram yang ditemukan dalam penyidikan dapat dijelaskan secara terang. Ia menyatakan persoalan tersebut telah ditanyakan dan dijelaskan kepada penyidik.

Dengan pelimpahan tahap II pada Jumat (18/9), perkara Febrie Adriansyah dan dua tersangka lainnya kini berada di tangan jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Selatan. Jaksa selanjutnya memiliki waktu 20 hari untuk mempersiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diuji dalam persidangan. (Sumber : mediaindonesia.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less