Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Ada Apa di Balik Tambang Ilegal Beltim? Lokasi Kosong Saat Sidak, Dugaan Jaringan Setoran Disorot

Ada Apa di Balik Tambang Ilegal Beltim? Lokasi Kosong Saat Sidak, Dugaan Jaringan Setoran Disorot

  • account_circle Garry Irsa Maestra
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Dugaan praktik pungutan dan pengaturan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan pesisir Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tambang tanpa izin, tetapi juga dugaan adanya jaringan pengepul, pungutan terhadap penambang, hingga pemotongan harga jual timah yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Rabu (4/11/2026)

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, aktivitas penambangan di kawasan Olivier dan sejumlah wilayah pesisir sekitarnya diduga melibatkan mekanisme pungutan tertentu. Mulai dari tiket masuk bagi mesin tambang, setoran hasil produksi, hingga pemotongan harga timah basah dengan alasan biaya koordinasi.

Salah satu jaringan kolektor berinisial ABC disebut-sebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam pengepulan hasil tambang. Jaringan tersebut juga dikaitkan dengan pengaturan aktivitas lapangan melalui sejumlah koordinator.

Namun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Belum terdapat keterangan resmi yang memastikan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut.

Persoalan yang paling dirasakan penambang kecil adalah dugaan pemotongan harga jual timah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga timah basah di tingkat penambang disebut mencapai Rp135 ribu per kilogram.

Akan tetapi, harga tersebut diduga masih mengalami pemotongan sekitar 20 hingga 30 persen dengan alasan uang koordinasi. Jika praktik tersebut benar terjadi, penambang kecil berpotensi menerima hasil yang jauh lebih rendah dibandingkan nilai jual awal yang ditawarkan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang menerima potongan tersebut, bagaimana mekanisme penentuannya, serta untuk kepentingan apa uang koordinasi itu digunakan.

Minsawi, seorang nelayan yang juga pernah bekerja di PT Timah, mengaku mengetahui sejumlah aktivitas pengangkutan dan pengumpulan timah setelah dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah ikut dalam aktivitas pengangkutan timah bersama sejumlah rekannya. Bahkan, ia mengaku pernah mengalami kecelakaan ketika menjalankan pekerjaan tersebut.

“Saya bukan menjelekkan orang atau aparat, setelah lepas dari PT Timah juga saya ikut teman kerja mengambil mengantar timah ke sana sini sampai pernah tabrakan,” ungkap Minsawi.

Dalam keterangannya, Minsawi juga menyinggung aktivitas meja goyang yang menurut pengamatannya kini berlangsung secara terbuka. Ia turut menyampaikan pernyataan mengenai sejumlah pejabat kepolisian yang disebutnya berada di lokasi tersebut.

“Meja goyang tidak terbuka, sekarang sudah terbuka, tiap bulan ibu kapolres, wakapolres, kabagops di situ,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan masih membutuhkan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Tidak dapat disimpulkan bahwa kehadiran pejabat di lokasi tertentu berkaitan dengan pemberian perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Sidak Pantai Nyiur Melambai, Lokasi Sempat Kosong

Dugaan praktik pungutan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pantai Nyiur Melambai pada 28 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, ketika pemeriksaan dilakukan, kawasan tersebut ditemukan dalam keadaan kosong. Sejumlah peralatan pertambangan masih terlihat tertinggal di lokasi.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan para pekerja dan kemungkinan adanya informasi yang lebih dahulu diketahui sebelum petugas tiba. Meski demikian, dugaan kebocoran informasi belum dapat dipastikan tanpa adanya pemeriksaan dan bukti pendukung.

Sekitar pukul 12.30 WIB, sejumlah pekerja kemudian datang ke lokasi dan melakukan dialog dengan pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam pembicaraan itu, muncul informasi mengenai dugaan pungutan tiket masuk sebesar Rp100 ribu untuk setiap mesin yang beroperasi selama satu malam.

Selain tiket masuk, terdapat pula istilah setoran yang disebut sebagai monti. Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam dialog tersebut, satu monti disebut bernilai Rp100 ribu.

Jumlahnya diduga menyesuaikan hasil produksi. Ketika hasil tambang sedikit, setoran disebut sebesar satu monti. Sementara ketika hasil meningkat, jumlahnya menjadi dua monti atau setara Rp200 ribu.

Apabila informasi ini benar, praktik pungutan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pekerja lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak yang diduga mengatur, mengumpulkan, dan menerima uang tersebut.

Haji Tarek Soroti Lemahnya Penertiban PETI

Persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah pesisir Belitung Timur turut mendapat perhatian H. Mochtar Motong atau yang dikenal sebagai Haji Tarek.

Tokoh presidium pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mewakili Belitung dan Belitung Timur tersebut menyoroti lemahnya penertiban aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, persoalan PETI tidak boleh hanya dilihat dari keberadaan mesin tambang. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memperhatikan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Pembiaran terhadap pertambangan ilegal dinilai berpotensi melemahkan kendali negara atas pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, aktivitas tambang di kawasan pesisir dapat mengancam ruang hidup nelayan dan memperbesar tekanan ekonomi terhadap masyarakat kecil.

Haji Tarek juga mendorong para pemangku kebijakan, termasuk DPRD dan institusi yang berkaitan dengan pertanahan, untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Penataan ruang, kepastian wilayah pertambangan, serta ketegasan terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin dinilai harus menjadi bagian dari penyelesaian masalah.

Kebijakan Zero Tambang Dipertanyakan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah konsistensi penerapan kebijakan zero tambang.

Sebab, di tengah kebijakan penertiban, aktivitas pertambangan tanpa izin justru disebut masih ditemukan di sejumlah kawasan pesisir, wilayah bakau, hingga sekitar embung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan aturan. Pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai batas wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan, jenis kegiatan yang diizinkan, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha.

Penegakan aturan juga diharapkan tidak tebang pilih. Seluruh aktivitas pertambangan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Di sisi lain, persoalan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga perlu mendapat perhatian. Proses perizinan yang rumit dan membutuhkan biaya dikhawatirkan menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.

Kondisi tersebut berpotensi membuat penambang kecil bergantung kepada pihak lain yang bersedia membantu pembiayaan maupun pengurusan izin. Ketergantungan ini dapat menimbulkan persoalan baru apabila disertai kewajiban utang dan setoran yang memberatkan.

Karena itu, transparansi pengurusan IPR, pendampingan administrasi, serta kejelasan pembiayaan menjadi kebutuhan penting agar masyarakat tidak terjebak dalam ketergantungan terhadap pihak tertentu.

Lingkungan dan Ekonomi Nelayan Jangan Dikorbankan

Dampak pertambangan terhadap lingkungan pesisir juga tidak boleh diabaikan. Kerusakan ekosistem laut, padang lamun, kawasan bakau, serta habitat biota perairan berpotensi memengaruhi keberlanjutan sektor perikanan.

Dalam uraian persoalan yang berkembang, turut disinggung angka kerugian negara hingga Rp300 triliun yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai kerusakan padang lamun yang disebut mencapai satu hektare per hari dan ancaman terhadap 70 persen populasi cumi di Selat Gaspar.

Angka-angka tersebut memerlukan kejelasan sumber, periode pengukuran, dan kajian teknis agar dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan. Namun, persoalan keberlanjutan ekosistem laut tetap menjadi perhatian penting, mengingat banyak masyarakat pesisir menggantungkan kehidupan pada sektor perikanan.

Potensi ekonomi perikanan yang disebut mencapai Rp1,8 miliar per tahun juga menjadi gambaran bahwa sumber daya laut memiliki nilai ekonomi yang perlu dijaga dalam jangka panjang.

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Jaringan di Balik Tambang

Persoalan tambang ilegal di Belitung Timur membutuhkan penanganan yang menyeluruh. Penertiban tidak seharusnya berhenti pada pemindahan atau pengamanan mesin tambang, sementara dugaan aliran uang dan jaringan perdagangan hasil tambang tidak ditelusuri.

Aparat penegak hukum perlu mendalami dugaan pungutan tiket masuk, setoran monti, pemotongan harga timah hingga 30 persen, serta jalur distribusi hasil tambang dari penambang menuju kolektor dan penampung.

Pemeriksaan juga perlu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut atau memperoleh keuntungan dari praktik yang diduga berlangsung.

Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan, termasuk jaringan kolektor berinisial ABC dan institusi terkait, diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.

Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Nelayan membutuhkan perlindungan terhadap ruang hidupnya, sementara penambang kecil membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan dari dugaan pungutan yang merugikan.

Pada akhirnya, pengelolaan timah di Belitung Timur tidak boleh hanya berorientasi pada hasil produksi dan keuntungan sesaat. Kepentingan negara, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir harus ditempatkan sebagai prioritas.

Penelusuran terhadap dugaan jaringan pungutan dan distribusi timah ilegal menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam tidak dikuasai oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Garry Irsa Maestra
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peletakan Batu Pertama SPPG Rangkui, Polresta Targetkan Operasional Dua Bulan Lagi

    Peletakan Batu Pertama SPPG Rangkui, Polresta Targetkan Operasional Dua Bulan Lagi

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polresta Pangkalpinang melaksanakan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Rangkui, Jumat (13/2/2026). Pembangunan fasilitas ini ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua bulan dan akan melayani ribuan penerima manfaat. Kegiatan peletakan batu pertama tersebut turut dihadiri Karo Ops Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Muh. […]

  • Pemerintah Siapkan BSU Rp150 Ribu per Bulan, Simak Syarat dan Skemanya

    Pemerintah Siapkan BSU Rp150 Ribu per Bulan, Simak Syarat dan Skemanya

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pemerintah Indonesia kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan rendah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada Juni 2025. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja dalam situasi ekonomi yang masih penuh tantangan. Selasa (27/5/2025) […]

  • Kasus Perampokan Ratusan Balok Timah Terbongkar, Nama Oknum Polisi Ikut Disebut

    Kasus Perampokan Ratusan Balok Timah Terbongkar, Nama Oknum Polisi Ikut Disebut

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus dugaan perampokan ratusan balok timah di sebuah smelter kawasan Sungailiat, Kabupaten Bangka, terus menyita perhatian publik. Selain karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan tiga oknum anggota kepolisian dari Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (21/5/2026) Informasi yang beredar menyebutkan, tiga oknum polisi berinisial […]

  • Tambang Timah Ilegal Sungai Manggar Terkuak, Nama Bos Roki dan Oknum Polisi Mencuat

    Tambang Timah Ilegal Sungai Manggar Terkuak, Nama Bos Roki dan Oknum Polisi Mencuat

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (MANGGAR) — Aktivitas tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur kembali menjadi sorotan publik. Penambangan tanpa izin yang berlangsung di aliran Sungai Manggar hingga kawasan Jembatan Manggar dinilai tidak berdiri sendiri. Di balik operasionalnya, muncul dugaan kuat adanya peran penampung hasil tambang serta bekingan dari pihak tertentu yang membuat aktivitas tersebut berjalan mulus […]

  • PT Timah Dukung Perajin Batik Babel, Batik Pakkis Angkat Motif Balok Timah Jadi Identitas Budaya Lokal

    PT Timah Dukung Perajin Batik Babel, Batik Pakkis Angkat Motif Balok Timah Jadi Identitas Budaya Lokal

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Batik bukan sekadar kain bermotif indah, melainkan warisan budaya yang menyimpan filosofi, nilai-nilai kehidupan, dan identitas bangsa Indonesia. Setiap helai batik memuat cerita dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun, menjadikannya simbol kekayaan budaya nusantara. Senin (6/10/2025) Indonesia memiliki ratusan motif batik yang tersebar di berbagai daerah, masing-masing mencerminkan karakter, alam, dan […]

  • Dikira Pipa dan Baja Ringan, Dua Kontainer Ternyata Berisi 8,96 Juta Rokok Ilegal

    Dikira Pipa dan Baja Ringan, Dua Kontainer Ternyata Berisi 8,96 Juta Rokok Ilegal

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar yang menggunakan moda transportasi kereta kargo. Sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal ditemukan di dalam dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rabu (12/8/2026) Jutaan batang rokok tersebut diketahui merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita […]

expand_less